Diusulkan Rp5 Ribu-Rp19 Ribu, Ini 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta
TitikKata.com - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta terkait jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP), penerapan bakal diberlakukan di 25 ruas jalan dengan tarif Rp5.000 sampai dengan Rp19.000. Tahun 2023 ini ERP, telah masuk dalam program pembentukan perda (Propemperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"(Penerapan ERP) Kita masih fokus regulasinya. Untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Meski begitu Syafrin, belum dapat memaparkan lebih lanjut. Saat ini, pembahasan ERP antara Pemprov DKI Jakarta dan Bapemperda baru masuk tahap pemaparan pentingnya penerapan kebijakan.
"Kemarin sudah dua kali pembahasan. Belum sampai pembahasan pasal per pasal. Baru sebatas masalah urgensi untuk diterapkannya kebijakan ini," jelasnya.
Setelah Perda ERP terbentuk, langkah legislasi akan diteruskan lewat penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan.
"Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai. Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun, yang jelas tahun ini," kata Syafrin.
Ditetapkan, ada 25 ruas jalan yang berbayar. Tiap jalan, untuk nilai tarif yang dikenakan berbeda. Parameternya disesuaikan dengan volume jalan hingga letak strategis. Penerapan ERP di Jakarta mulai pukul 05.00-22.00 WIB.
"Kita pahami tiap ruas jalan panjangnya berbeda, sehingga penetapan tarif tidak sama. Sejauhini harga yang diusulkan diantara Rp5 ribu hingga Rp19 ribu," tandas Syafrin.
Berikut sejumlah ruas jalan yang nantinya akan diberlakukan kebijakan ERP :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun1 - Simpang Jalan TB. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H.R. Rasuna Said
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS