Loading...

Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Pertanyakan Draft RUU Daerah Khusus Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang Pertanyakan Draft RUU Daerah Khusus Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq. Foto: Mayzka
Reporter: Mayzka | Editor: Tama

TitikKata.com-Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang menjadi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), tengah menjadi pembahasan. Jika melihat Pasal-Pasal dalam draft RUU itu, terdapat beberapa Pasal yang tampak janggal.

Terkait hal itu, Kepada TitikKata melalui pesan audio visual pada Rabu (3/1/24), Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq, menanggapi hal terkait.

“Nah ini yang menarik ada satu pertanyaan yang disampaikan ke saya terkait analisa pasal 51 sampai dengan 55. Saya ingin terangkan dulu, yang pertama dengan undang-undang ini provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu sudah tidak ada, diubah menjadi provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dan ini yang menarik di situ secara tegas disebutkan konsep aglomerasi ini sesuatu istilah baru. Saya ingin sampaikan konsep ini sesungguhnya kalau realnya itu mengacu pada kecenderungan fenomena yang dikelompokkan menjadi objek kepada satu wilayah pemukiman yang cenderung berkelompok pada daerah sumber dan asri. Jadi aglomerasi yang sebenarnya itu kota yang memang baru dibentuk dan diarahkan menjadi suatu objek wilayah cenderung berkelompok. Misalkan seperti Cibaduyut, kalau di Jakarta mungkin kawasan Condet, seperti itu,” ujar Taufiq.

Seperti efek domino, menurutnya, konsep aglomerasi tersebut akan berlanjut ke daerah lainnya. Sehingga, mengarah pada disintegrasi.

“Tetapi ini akan menjadi model karena nanti pada akhirnya kota-kota itu akan dikendalikan oleh Presiden dan ini sangat berbahaya menurut saya. Karena ketika kita membentuk konsep aglomerasi maka Jakarta itu nantinya akan meliputi juga wilayah perbatasannya Jabodetabek dan seterusnya. Jika ini berhasil nanti semua kota akan dibuat dengan konsep aglomerasi jadi nggak ada lagi nanti pemilihan dan inilah yang masyarakat harus mengkritisi. Siapapun, lebih-lebih kalian yang bertempat tinggal di Jakarta dan pada akhirnya ini akan mengarah kepada disintegrasi. Jika demikian maka yang nanti yang akan menjadi korban pertama itu Jakarta. Sesudahnya itu adalah Daerah Istimewa Yogyakarta karena semua ini dibentuk dengan Peraturan Pemerintah. Dan tadi di awal bahwa rancangan undang-undangnya aja udah masuk Balegnas;Badan Legislasi Nasional. Artinya ini hanya tunggu waktu saja untuk kemudian diketok,” ujarnya.

Taufiq juga menyampaikan, ada tiga hal yang disoroti jika RUU DKJ tersebut disahkan.

“Tiga hal yang ingin saya soroti; pertama, meniadakan partisipasi politik dari partai-partai politik dan masyarakat. Kemudian yang kedua, itu menghapus hak-hak demokrasi karena kita tidak karena dari semua jabatan Lurah, Bupati, Walikota, sampai Gubernur itu bisa ditentukan oleh Presiden di Peraturan Pemerintah. Kemudian yang ketiga, inilah aglomerasi ini sesungguhnya bagian dari bagaimana menjadikan korporasi pengusaha-pengusaha itu yang sekarang memiliki tanah begitu luas, sangat diuntungkan. Jadi sama sekali ini kemunduran demokrasi, kemunduran hak sosial masyarakat, dan yang pasti ini keluar dari sejarah terbentuknya pemerintah khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya.

Taufiq juga menilai, masuknya pasal tersebut merupakan bayangan akan gagalnya Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga Jakarta turut diubah. 

“Jadi saya minta anda di manapun berada, pemerahati hukum, harus menelaah rancangan undang-undang Khusus Ibukota Jakarta yang diubah menjadi provinsi Daerah Khusus Jakarta ini harus kalian cermati. Karena kalau tidak, nanti negara ini akan dikelola pula oleh dengan konsep aglomerasi. Jadi enggak ada lagi, ini sebenarnya lebih cocok diterapkan di IKN. Jadi nampaknya ini sekali merengkuh dayung, karena konsep ini dibuat sesungguhnya by desainnya itu apa, mereka sebenarnya itu terbayang-bayang oleh kegagalan IKN. Makanya kalau IKN gagal, Jakarta juga dirubah. Tapi tidak kalau demokrasi, bukan mereka kalah karena masyarakat Jakarta ini paling pintar begitulah diantara seluruh penduduk provinsi Indonesia ini. Jumlah Profesor, jumlah dokternya, masyarakat berpendidikannya, tingkat ekonominya terutama, itu jauh lebih kuat dibanding daerah manapun,” ujarnya.

“Jadi siapapun yang masih mencintai Indonesia, yang masih mencintai potensi nasional, dan siapapun masih mencintai akar sejarah lahirnya kota, maka mereka harus menolak rancangan undang-undang yang menjadikan ibukota provinsi Daerah Khusus Jakarta, jadi bukan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Diubah menjadi provinsi Daerah Khusus Jakarta, jadi ibukotanya dihilangkan menjadi daerah provinsi Khusus Jakarta, ini sangat berbahaya. Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini sangat berbahaya dan konsep ini kalau berhasil nanti ke Semarang, Surabaya, yang diuntungkan kalau bukan konglomerat siapa lagi.” Tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait