DPRD DKI Berlakukan Kendaraan Parkir di Gedung Dewan Lolos Uji Emisi
TitikKata.com-Terkait polusi udara di Jabodetabek meningkat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta gandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta dalam menyelenggarakan kegiatan Uji Emisi di Pelataran Parkir Gedung DPRD DKI Jakarta. Rabu, (23/8/23).
Ditemui TitikKata, Staff DLH DKI Jakarta, Tuti Aliah menjelaskan, kegiatan uji emisi ini terkait isu polusi udara.
“Ini dalam rangka karena isu di DKI Jakarta, Jabodetabek dan sekitar terkait polusi udara, DPRD mengajukan untuk DLH melakukan uji emisi untuk kendaraan ASN nya ataupun anggota disekeliling DPRD ini”, kata Tuti Aliah.
Dengan uji emisi ini, pihaknya bisa mengetahui seberapa besar tingkat kepatuhan masyarakat mengenai uji emisi. Dan, jika kendaraan yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi tidak diperkenankan parkir di DPRD.
“Tujuannya sih satu untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap masyarakat terkait uji emisi ya. Jadi kita bisa mengetahui berapa sih jumlah kendaraan yang lulus uji emisi ataupun yang tidak lulus uji emisi. Karena nantinya tempat ini, yang tidak lulus uji emisi ataupun yang tidak melakukan uji emisi tidak boleh parkir di sini”, sambungnya.
Tuti juga menginformasikan, kegiatan uji emisi gratis dan terbuka untuk umum ini sudah berlangsung sejak Selasa 22 Agustus sampai tanggal 24 Agustus 2023.
“Ini hari ke dua, berlangsung tiga hari. Sampai besok. Iya. Dinas LH melaksanakan ini semua uji emisi gratis untuk kendaraan yang melakukan uji emisi di DPRD. Boleh untuk siapa saja. ASN, Anggota, sekitar gedung ini, ataupun masyarakat atau tamu yang datang ke DPRD silahkan aja. Tadi kita laksanakan dari jam 9 sampai jam sekarang, sampai jam 3 (sore)”, katanya.
Diketahui salah satu yang melandasi kegiatan uji emisi merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, yang mana setiap kendaraan yang melintas di DKI wajib memenuhi ambang batas emisi.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS