Draft Raperda Pendidikan DKI Jakarta Berubah, Legislator: Jangan Nanti Bisa Goyang-goyang
Titikkata.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan draf Rancangan Perturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Berdasarkan data yang di dapat TitikKata, draf raperda tersebut mengalami sejumlah perubahan, dimana draft Raperda menjadi lebih ramping atau lebih sederhana dari draft sebelumnya.
Menanggapi itu, Ketua Pansus Raperda Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Subki mengatakan pihaknya ingin semua hal ditegaskan didalam perda, sebab perda sifatnya stabil, kepada TitikKata di Komisi E DPRD DKI, Rabu (23/4/2025).
“Bukan ketakutan, itu mengingatkan saja. Jangan sampai semuanya hanya memberikan cek kosong kepada gubernur. Kalau semuanya diatur melalui pergub, nanti kan itu udah lepas kontrol dari kita. Jadi, sekali lagi itu juga gak bagus. Karena ketika kita reses, yang ditanya itu kita, yang di komplennya kita. Oleh karena itu, tidak semuanya diatur melalui pergub. Kita ingin ditegaskan jaminan atau garansi pastinya itu ada di perda ini. Jangan nanti bisa goyang-goyang. Kalau perda kan sifatnya stabil, kalau pergub kan nanti gubernur ganti dan lain sebagainya berubah lagi, berubah lagi,” tuturnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Sarjoko mengatakan alasan pihaknya menyederhanakan raperda tersebut, karena hal-hal yang bersifat spesifik akan diaturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwasanya rampingnya raperda yang kami susun ini, yang pertama seperti yang tadi kami sampaikan tidak memuat hal-hal yang sudah di atur di peraturan yang lebih tinggi. Jadi kita tidak akan melakukan pengulangan pemuatan substansi itu didalam perda kita. Kemudian yang kedua, beriring dengan hal-hal tadi yang disampaikan didalam rancangan perda kita tetap mengatur secara makro terhadap hal-hal secara substansi diatur dalam perda 8. Jadi tidak ada yang secara singnifikan tidak ada yang bertentangan antara perda 8 dan di raperda yang baru kita usulkan. Oleh karena itu, beriring dengan proses penyusunan raperda ini kami juga beriring menyusun rapergub yang memang secara operasional nanti akan kita gunakan, yang pertama berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah gratis, kemudian ada kaitannya dengan penerimaan siswa baru, kemudian yang kedua juga berkaitan dengan bantuan biaya pendidikan. Ini secara beriring juga sedang proses pembahasan, dan ini memang betul-betul akan diimplementasikan dalam waktu dekat ini,” ucap Sarjoko dalam rapat Pansus Raperda Pendidikan
Untuk diketahui, dalam draft yang didapat, pada Raperda terbaru hanya memuat 43 Pasal. Sedangkan pada Perda lama nomor 8 tahun 2006 terdapat 152 Pasal.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS