Dua Dari Empat Pelaku Spesialis Curanmor di Kabupaten Serang Didor Polisi
TitikKata.com-Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus empat orang komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di beberapa TKP di Kabupaten Serang. Keempat pelaku berinisial AS (33), AF (32), ADR (23) dan BA (32). Dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat diamankan.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan ditemui TitikKata, mengatakan modus yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan cara membobol gembok pagar rumah kemudian membongkar kontak kendaraan korban menggunakan kunci later T.
"Modus dari komplotan pencuri kendaraan bermotor ini, pelaku melakukan perbuatan pidana atau kejahatannya dengan cara merusak pagar rumah dari pada korban dengan cara membongkar gembok menggunakan kunci later L, setelah itu para pelaku juga merusak kunci dari kendaraan bermotor yang jadi objek pencurian dengan menggunakan kunci later T," ujar Wiwin kepada Titik Kata di Mapolres Serang, Rabu (27/12/2023).
Wiwin menuturkan, para pelaku menyasar kendaraanya terparkir diluar rumah kontrakan dan kos-kosan yang tidak dilengkapi pagar. Aksi pencurian itu dilakukan pada waktu dini hari saat korban tertidur pulas.
"Setelah itu pelaku membawa barang curiannya dan menjualnya di berbagai wilayah, terus pelaku juga mencari sasaran atau target operasi dari pencurian yaitu kebanyakan di rumah-rumah warga yang memang motornya terparkir di luar atau rumah kontrakan juga kosan yang motornya terparkir di luar dan kebanyakan tidak dilengkapi dengan pagar. Dan pelaku juga melakukan aksinya di waktu menjelang dini hari pagi. Kalau dari kamin wilayah hukum Polres Serang itu dari tiga TKP itu pelaku selalu melakukan aksinya di pukul 03.00 WIB dini hari sampai dengan 05.00 WIB," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata Wiwin, diketahui para pelaku yang diamankan ada beberapa yang statusnya residivis yang sudah melakukan aksinya lebih dari 10 titik TKP.
"Kalau dari hasil penyelidikan juga pemeriksaan tersangka bahwa dari beberapa tersangka yang kita amankan dari empat orang ini ada yang memang statusnya residivis jadi bisa kita sampaikan bahwa pelaku adalah pemain lama dan dari beberapa TKP yang bisa kita ungkap atau keterangan pelaku ada beberapa TKP sampai dengan 10 lebih nah itu kita bisa ambil kesimpulan bahwa pelaku pemain lama dan komplotan," ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS