Loading...

BAKTI Kominfo Nyatakan Proyek BTS 4G Tidak Mangkrak

BAKTI Kominfo Nyatakan Proyek BTS 4G Tidak Mangkrak
Sidang dugaan pidana korupsi menara BTS Kominfo. Foto: Anan
Reporter: Anan | Editor: Tama

TitikKata.com-Sidang dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). Dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi dan empat tenaga ahli yang diminta oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa.

Diketahui, saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut guna memberikan penjelasan terkait proyek BTS 4G yang diduga tidak memiliki progress sejak tahun 2021.

Ditemui TitikKata, Jumat (13/10/23), Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Aldres Jonathan Napitupulu mengungkap fakta sebenarnya dari keterangan saksi tersebut dengan adanya proyek BTS 4G Kominfo yang mangkrak.

“Dua orang saksi yang merupakan Direktur PLT Direktur Insfrastruktur dan Direktur Keuangannya Bakti, kita peroleh fakta bahwa proyek ini tidak mangkrak dalam artian berhenti sama sekali atau barang-barangnya jadi candi atau gimana lah disana, yang pasti project ini terus berlanjut dapat dimanfaatkan dan berguna dalam melayani masyarakat sekalipun proses administrasi yang belum selesai sampe ke Berita Acara Serah Terima," jelasnya saat ditemui Titikkata, Jumat (13/10/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lanjut Aldres, pihaknya juga memiliki fakta bahwa pengeluaran negara terhadap kerugian ini sangat berbeda apa yang diterima oleh para penyedia proyek BTS 4G Kominfo.

“Kemudian tadi kita dapat fakta juga bahwa net pengeluaran negara yang diterima oleh para penyedia dalam proyek BTS ini adalah sekitar Rp7,7 sampe Rp7,8 triliun ini tentunya aneh. Karena menurut dakwaan penuntut umum kerugian negaranya Rp8 Triliun, dimana ceritanya rugi lebih besar dari pada uang yang keluar. Itu yang pertama untuk keterangan hari ini,”tambahnya.

Sementara itu, adanya temuan yang perlu dibuktikan dari kejanggalan surat dakwaan terhadap para terdakwa yakni mengenai titik penempatan Proyek BTS 4G Kominfo.

Nah, 88 proyek BTS titik yang tidak jadi dari 4.200 itu sudah dikeluarkan dari kontrak dan juga tidak bayar juga oleh BAKTI, maka kontraknya dibatalkan untuk 88, bahkan sebelum penyidikan perkara ini dimulai gitu. Jadi, tidak lagi cerita 4.200 BTS seperti surat dakwaan 4.112, tapi kenapa tetep di dakwakan yang 4.200 ya jaksa yang taulah gitu. Karena, faktanya yang dikontrakan itu hanya 4.112,”tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait