Loading...

Dua Kasus Pembunuhan Keji di Cilegon Terbongkar, Pelakunya Anak-anak dan Motif Asmara

Dua Kasus Pembunuhan Keji di Cilegon Terbongkar, Pelakunya Anak-anak dan Motif Asmara
Ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Cilegon. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Polres Cilegon berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon. Pada dua kasus berbeda itu, Polisi meringkus tersangka N dalam tindak pidana pembunuhan karena ingin merudapaksa korban dan tiga pelaku anak pelaku pengeroyokan juru parkir hingga tewas. 

Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan, kasus pertama yang diungkap yakni pembunuhan dengan pelaku N (40).

N tega membunuh wanita berinisial R, karena aksi bejatnya yang ingin menyetubuhi korban gagal.

“Korban tidak mau dan sempat mencakar pelaku dan berteriak, sehingga pelaku panik pada saat itu dan pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai kamar korban,” ujarnya. Rabu, (13/12/2023).

Lanjut Syamsul, dari keterangan yang didapat, pelaku menyukai korban dan ingin menyetubuhi korban. Korban yang melawan akhirnya dicekik hingga tewas.

“Untuk motif pelaku inisial N itu suka terhadap korban dan ingin menyetubuhi. Karena korban tidak mau, maka pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Syamsul.

Atas perbuatannya, N diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara kasus pembunuhan lainnya, menyeret anak dibawah umur yakni A, O dan Y yang ditangkap di Pantai Sambolo Anyer.

Syamsul menjelaskan, jika pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengeroyok R yang merupakan penjaga parkir.

"Pelaku masih dibawah umur, anak dibawah umur. Kita menggunakan undang-undang khusus spesialis untuk penangangannya maksimal 15 hari prosesnya," papar Syamsul.

"Untuk pasal yang disangkakan yakni 170 ayat 2 JO 1 dan atau ayat 2 pasal 351 ayat 1. Untuk ancaman hukumannya yaitu (penjara) selama 13 tahun," tukas Syamsul.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait