Loading...

Janjian Bertemu, Pelajar SMP Dirudapaksa 4 Pria di Lebak

Janjian Bertemu, Pelajar SMP Dirudapaksa 4 Pria di Lebak
Pelaku Rudapaksa Diperiksa Penyidik Polres Lebak. Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com-Nasib malang dialami siswi SMP di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi korban persetubuhan dan pemerkosaan oleh empat pria dewasa dan seorang pelaku anak di bawah umur. 

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, mengungkapkan siswi SMP itu mengalami kejadian keji yang dilakukan empat pelaku berinisial S, SH, R dan E, pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Diterangkan Andi, peristiwa malang itu bermula dari korban berkenalan dengan salah satu pelaku R yang masih dibawah umur untuk bertemu di Museum Multatuli dan mengajaknya jalan-jalan.

Namun, ajakan tersebut awal mula terjadinya aksi bejat para pelaku terhadap korban, korban disekap di sekitar Kampung Sabagi, Kecamatan Rangkasbitung.

"Jadi itu disekap lalu dibawa ke sebuah saung hutan sawit,"kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi di Mapolres Lebak, Rangkasbitung, Rabu (12/7/2023).

Andi menegaskan, pelaku S dan SH sudah diamankan. Sementara, pelaku R yang masih dibawah umur masih diperiksa oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sementara pelaku E masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO) Polres Lebak.

"Dua diamankan, pelaku anak (R) masih menunggu pemeriksaan Bapas. Satu lagi kabar terakhir kabur ke Jawa tapi masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S dan SH disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Simak Video: Penderita Obesitas Cipto Raharjo Asal Tangerang Dirujuk ke RSCM dengan Truk


Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait