Loading...

Dukung Pengganda Uang Diciduk Polisi, Begini Modusnya

Dukung Pengganda Uang Diciduk Polisi, Begini Modusnya
Dukun pengganda uang di Polres Serang. Foto: Uqel
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Satreskrim Polres Serang mengamankan warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial D (36) lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjadi dukun pengganda uang. 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pelaku menjanjikan bisa melipatgandakan uang terhadap korban dengan cara ritual.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa pelapor atau korban ini merasa tertipu oleh pelaku yang menjanjikan akan memberikan uang sebesar 4 miliar dengan syarat melakukan ritual dengan iming-iming harus membayar uang terlebih dahulu sebesar 60 juta. Setelah berjalan satu bulan dan uang telah dikirim oleh korban ke pelaku tetapi uang yang dijanjikan 4 miliar itu tidak ada," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi kepada Titikkata di ruang kerjanya Polres Serang, Jum'at (13/10/2023). 

Andi menuturkan, dari hasil penyidikan sementara pelaku dikenal oleh warga setempat sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit serta memberikan kelancaran rezeki dengan wasilah meminum air yang didoakannya. 

"Hasil penyidikan sementara pelaku ini semenjak dua tahun lalu dikenal oleh masyarakat setempat sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau memberikan kelancaran rezeki meminum air yang diberikan," katanya. 

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan tuntutan penjara 4 tahun.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait