Loading...

Promosi Produk Injeksi Tanpa Izin, Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara

Promosi Produk Injeksi Tanpa Izin, Richard Lee Terancam 12 Tahun Penjara
Richard Lee tiba di Gedung Kejati Banten. Foto: Istimewa
Reporter: Azzam | Editor: Lani

Titikkata.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penyerahan tersangka atas nama influencer Richard Lee dengan sejumlah barang bukti dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

Penyerahan Direktur CV Athena Mandiri Group tersebut atas dugaan produksi dan pengedaran persediaan farmasi atau kosmetika tanpa izin edar berstatus tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu 4 Juni 2026

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatajan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan," katanya, Jumat (5/6/2026).

Jonathan menjelaskan, modus Richard Lee adalah mengubah label dan mengklaim suntik.

"Berdasarkan kasus posisi, tersangka diduga mengubah kemasan dan nama tiga produk. Lalu memasarkannya lewat marketplace menggunakan akun Tiktok," ujarnya.

Jonathan menyebut produk-produk itu dipromosikan tersangka untuk disuntikkan ke dalam tubuh.

"Padahal seluruhnya tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI. Produk injeksi sendiri wajib berizin BPOM dan hanya boleh dilakukan tenaga medis di fasilitas kesehatan," paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, diungkapkan Jonathan, tersangka disangkakan Undang-undang (UU) kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Richard Lee disangka melanggar UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar serta UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 junto UU nomor 1 tahun 2026. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta," tuturnya.

Jonathan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli produk kecantikan online. Cek nomor izin BPOM, hindari produk yang diklaim bisa disuntik di rumah, dan laporkan ke BPOM jika menemukan kejanggalan.

"Mengubah label dan mempromosikan produk tanpa izin untuk injeksi sangat berisiko bagi kesehatan dan keselamatan konsumen," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TitikKata masih menunggu informasi terbaru mengenai kasus Richard Lee.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait