Hampir Satu Periode Diabaikan, Dewan PSI DKI Menginginkan Raperda RTRW Segera Dituntaskan
TitikKata.com-Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Eneng Malianasari (Mili), menyikapi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.
Melalui pesan audio visual yang diterima TitikKata, pada Jumat (14/7/2023), Mili menilai kalau pembahasan RTRW tidak terburu-buru karena sebelumnya sudah ada pembahasan terkait.
“Jika menurut aku, pembahasan RTRW itu tidak buru-buru. Justru perda RTRW itu sudah diajukan sejak dari jauh sebelumnya. Tetapi, baru hari kemarin perda ini secara resmi akan dibahas di Bapemperda”, ujarnya melalui kiriman video yang diterima TitikKata.
Meski begitu, Mili berharap, pembahasan RTRW ini segera dibahas agar menjadi kebijakan yang jelas, mengingat kondisi Jakarta yang akrab dengan kemacetan serta banyaknya hunian yang tidak layak huni di Jakarta.
“Kita sebetulnya berharap banyak dengan Perda ini karena bagaimanapun Perda ini adalah dasar kebijakan yang jelas untuk Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan. Salah satunya kebijakan penanganan kemacetan di DKI Jakarta, juga untuk hunian layak Jakarta”, kata Mili.
Sebelumnya, ditemui TitikKata di ruang Fraksinya dilantai 4 Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (13/7/2023) Ketua Fraksi Golkar (F-Golkar) Basri Baco, merasa kaget karena tiba-tiba adanya pembahasan RTRW tersebut.
“Sebenarnya, kami juga dari Fraksi Golkar agak sedikit kaget. Tiba-tiba pimpinan mengusulkan ada Rapimgab terkait RTRW dan kemudian dilanjut dengan Paripurna. Dalam pembahasan, yang dipimpin oleh Ketua Dewan pada saat itu di Rapimgab memang disampaikan bahwa kita harus segera membahas dan menyusun RTRW,” ujar Basri Baco,
Untuk Diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042.
Sekaligus, penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut, jika melihat tahapan-tahapan pembahasan tiap Raperda pada laman DPRD DKI Jakarta, memang tampak adanya beberapa tahapan yang diduga dilangkahi.
Begitupun jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS