Loading...

Hanya Sampai 31 Oktober Pemkab Serang Beri Diskon PBB dan BPHTB

Hanya Sampai 31 Oktober Pemkab Serang Beri Diskon PBB dan BPHTB
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk.
Reporter: Uqel | Editor: Tama

TitikKata.com-Dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Serang ke- 497, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, kepada TitikKata di kantor Bapenda Kabupaten Serang, Jalan Pangeran Diponegoro, Kotabaru, Rabu (04/10/2023). 

"Jadi dalam rangka HUT Kabupaten Serang ke 497 kita dari Bapenda Kabupaten Serang memberikan discount buat masyarakat untuk pembayaran Pajak PBB dari tahun 1994 - 2013 discount nya 49,7 persen kemudian dari tahun 2013 ke atas itu 4,97 persen kemudian untuk pajak BPHTB juga diskon nya 4,97 persen," katanya.

Dikatakan Nizam, diskon tersebut berlaku dari tanggal 1 - 31 Oktober 2023 dan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak nantinya secara otomatis terpotong oleh sistem. 

"Itu untuk program kita mulai dari tanggal 1 Oktober sampai 30 Oktober 2023 ini. Nanti masyarakat yang akan melakukan pembayaran itu langsung otomatis di sistem kita. Jadi kalau masyarakat yang akan bayar ke bank Jabar atau yang lainnya itu sudah otomatis terpotong pokok pajaknya. Selain dari pada itu juga kita ada penghapusan denda untuk tahun 2002 ke bawah nah ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sebagai salah satu relaksasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya," ujarnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait