Ini Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Tangerang

TitikKata.com - Warga Kota Tangerang, diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke Polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Dalam kegiatan perayaan tersebut, Pemkot Tangerang, juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB.
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," terang Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (15/12/2022).
Dia menyebut, arahan Kepolisian Resor Metro Tangerang tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Melainkan, juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadahan Natal," kata Arief.
Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, kemanaan dan ketertiban," jelas dia.
Dia menyebutkan beberapa lokasi paforit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian. Seperti Taman Elektrik, Kawasan Moderland, Alam Sutera, dan Green Lake dan beberap tempat paforit lainnya yang kerap digandrungi warga.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS