Loading...

DPR RI Ikut Soroti Rencana Jalan Berbayar di Jakarta

DPR RI Ikut Soroti Rencana Jalan Berbayar di Jakarta
Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Anggota Komisi V DPR RI, Anwar Hafid, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memerhatikan sejumlah hal dalam penerapan jalan berbayar atau ERP (electronics road pricing) pada 25 ruas jalan Provinsi DKI Jakarta.

"Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan dan mendorong transportasi publik atau hanya sekedar mengejar pendapatan yang berarti berorentasi pendapatan,” kata Anwar Hafid dalam keterangan tertulis dikutip TitikKata.com Sabtu (14/1/2023).

Menurutnya, bila tujuan dari penerapan jalan berbayar pada 25 ruas jalan di ibu kota itu hanya sekedar untuk mengejar pendapatan daerah, maka hal itu akan memberatkan masyarakat Jakarta.

“Jika itu tujuannya tentu akan memberatkan publik,” ungkap Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Ia menyarankan, agar kebijakan yang menarik dan menambah beban hidup masyarakat sebaiknya dapat ditinjau kembali. Pasalnya, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi meningkatkan kebutuhan masyarakat di tengah ancaman krisis global yang diprediksi akan terjadi pada tahun ini. 

Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan pembenahan serius guna mengurai kemacetan di ibu kota dengan mendukung program transportasi publik.

"Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transport, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan ERP atau jalan berbayar. Tujuan diberlakukan ERP diyakini guna mengurai kemacetan yang kian parah setiap harinya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah terkait ERP bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait