Bobol Rumah Warga Serang, KS Ditangkap Polisi

TitikKata.com -Jajaran Anggota Polresta Serang Kota (Serkot) berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial KS (28), di kontrakan tempat tinggalnya, di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2022).
Kapolresta Serang kota, Kombes Pol Nugroho Arianto, menjelaskan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Pelaku KS berhasil menggasak harta benda korban SS (34), di rumah kontrakan di wilayah Pakupatan Prisma, Penancangan, Kota Serang.
Dari aksi pencurian itu, KS berhasil menggasak harta benda korban berupa satu unit Handphone, sepeda motor Yamaha Aerox dan perhiasam emas sebanyak 55 gram.
Kasat Reskrim Polresta Serang, AKP David Adhi menuturkan, akibat kejadian tersebut, SS mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekira Rp 76 Juta. Akibat kejadian itu, SS pun segera melaporkan kejadian yang dia alami kepada pihak Polresta Serang kota.
"Berdasarkan laporan korban, Polisi dari Unit Jantanras segera menggali informasi dan mendapati tersangka KS sedang bersembunyi di sebuah kontrakan yang beralamat di Tambora, Jakarta Barat dan langsung menangkap pelaku," jelas dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka KS dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan Pasal 363 ayat ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS