Keasikan Belanja Pelaku Geser Tas di Ciledug Tertangkap
TitikKata.com - Kawanan pelaku pencurian tas di dalam Mal, kawasan Ciledug, Kota Tangerang, diamankan Polisi Polsek Ciledug. Aksi pencurian tas milik pengunjung Mal itu, diotaki pelaku wanita yang menyamar seperti ingin ikut berbelanja.
Dalam aksinya, pelaku mengincar wanita yang sedang asik bebelanja di area Mal. Karena keasikannya itu, korban yang dianggap lengah kemudian dipepet pelaku dan dicuri tas yang dibawa.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, tiga pelaku pencurian modus geser tas mencuri tas pengunjung Mal CBD Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (17/12/2022) kemarin. Ketiga pelaku berinisial NG, (31), RS (41) dan AB (40) tidak dapat membantah perbuatannya setelah barang bukti dan keterangan saksi-saksi dikonfrontir terhadap pelaku.
"Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di Mal, pengungkapan dilakukan berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV" kata Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (18/12/2022).
Zain menerangkan, ketiga pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan aksinya pada Sabtu, (17/12) kemarin, sekira pukul 14.00 WIB di Matahari Lantai 2 Mal CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah.
"Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV, Alhasil, setelah melakukan penyisiran tim berhasil mengamankan salah satu pelaku AB tidak jauh dari TKP," jelas Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku pertama, bahwa tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita, kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. dan berhasil mengamankan salah satu wanita yang berinisial NG.
"Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Kapolres.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS