Kejari Serang Tetapkan 6 Pegawai BPN Tersangka Kasus “Uang Taktis”
Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan 6 pegawai BPN Kota Serang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan bermodus meminta “uang taktis” di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekron mengatakan perkara ini dibagi menjadi dua klaster, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP) di BPN Kota Serang.
"Para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang taktis secara langsung maupun tidak langsung kepada pemohon administrasi pertanahan sejak tahun 2021 hingga 2026. Uang tersebut digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," katanya. Rabu, (20/5/2026).
Atas perbuatannya, lanjut Dado, TR, PG, AM, dan DM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara AD dan GW disangkakan melanggar pasal yang sama atau Pasal 605 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya.
Dado menjelaskan, bersamaan dengan penetapan tersangka, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang juga melakukan penggeledahan di 6 titik berbeda secara serempak di Kota Serang, Tangerang, dan Jakarta untuk mencari alat bukti tambahan sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Karena diancam pidana maksimal 20 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, keenam tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung 20 Mei hingga 8 Juni 2026," paparnya.
Dado menyatakan, penetapan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Serang dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Iya saya mengapresiasi dukungan Kodim 0602/Serang dan rekan media yang mengawal proses penanganan perkara. Kejari berharap pelayanan pertanahan di Kota Serang dapat berjalan sesuai koridor hukum dan mendorong masyarakat menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS