Kejari Serang Tumpuk 2.900 Berkas Tilang Tak Diurus Pengendara
Titikkata.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencatat sebanyak 2.900 berkas meliputi SIM, STNK, kendaraan bermotor, serta berkas tilang elektronik pelanggar lalu lintas belum diambil sejak awal tahun 2023.
Staf Tilang Pidum Kejari Serang, Ahmad Mustaqim mengatakan, penumpukan berkas pelanggar tersebut akibat banyaknya para pelanggar yang menunda untuk mengurus berkasnya dalam waktu yang lama.
"Untuk berkas yang belum diambil pelanggar kurang lebih ada 2.900 berkas dengan nominal kurang lebih Rp130 juta untuk tahun 2023," ujar Ahmad kepada Titikkata di ruang kerjanya kantor Kejari Serang Jalan Raya Pandeglang No.km 3, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (1/8/2023).
Ahmad juga mengatakan, tidak ada batasan bagi warga untuk mengambil dokumen kelengkapan berkendara.
"Sebetulnya tidak ada batasan, tapi untuk barang bukti atau berkas yang sudah melebihi dua tahun itu sudah masuk wilayah pemutihan, tetap masyarakat bisa mengambil ke kantor Kejari Serang," katanya.
Meski tidak ada batasan, Kejari Serang mengimbau kepada warga untuk mengurus pengambilan dokumen tilang.
"Untuk masyarakat yang ingin mengurus berkasnya yang sudah lama walaupun sudah beberapa tahun, asalkan surat tilangnya masih ada atau kendaraan bermotornya kita bisa bantu berkas tersebut walaupun sudah lama," pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS