Kejati Banten Diminta Tindaklanjuti Temuan LHP BPK
TitikKata.com-Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawasi serta menindaklanjutan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I BAP DPD RI, Evi Apita Maya kepada TitikKata usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis (14/92023).
Disampaikan Evi, saat ini di tingkat pusat sendiri telah disepakati nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPK dengan Kejaksaan RI dan Polri tentang kerjasama pemeriksaan terhadap tindaklanjut atas hasil pemeriksaan temuan LHP BPK yang terindikasi menimbulkan kerugian negara.
“Tadi ada masukan sangat baik sekali, bahwa untuk kedepannya kami BAP ini akan bekerjasama bersama Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti hasil dari laporan BPK itu.Katena itu sesungguhnya sudah ada MoU antara Mahkamah Agung dengan BPK Kejaksaan dan Polri. Jadi, sinergi ketiga lembaga ini harusnya saling tahu hasil temuan BPK itu,” ujar Evi.
Hal serupa diungkapkan, Wakil Ketua III BAP DPD RI Bambang Santoso, menekankan setiap temuan LHP BPK RI yang berpotensi menimbulkan kerugian negara agar segera diselesaikan secara komprehensif.
“Tindaklanjut ini bisa diselesaikan sehingga mengurangi kerugian negara, terutama tindakan preventif ini yang sesungguhnya optimalisasi dari pengawasan,” katanya.
Sementara, Kepala Kejati Banten Didik Farkhan mengklaim, Kejaksaan selama ini belum pernah menerima laporan LHP BPK.
“Selama ini memang Kejaksaan belum pernah menerima di Banten laporan dari BPK yang ada temuan kerugian negara,” terang Didik.
Dijelaskan Didik, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK berhak melaporkan kepada aparat yang berwenang sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
“Bahwa untuk LHP itu antara lain 60 hari ada penyelesaian, kalau belum baru bisa kita tindaklanjut LHP-nya, tidak semua LHP itu tindak pidana ada yang administrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Banten akan menindaklanjuti laporan LHP BPK setelah ada pengaduan.
“Kalau kami bukan dari BPK-nya, dari LSM atau dari masyarakat lain kan ada. Jadi dari BPK yang belum pernah,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS