Kejari Tangsel Tangkap Buronan Penipuan Sertifikat Bodong
TitikKata.com-Bebi Nur Maja alias Bimo, mungkin sempat lupa atas status buron yang masih melekat pada dirinya setelah putusan pengadilan Tinggi Banten yang memvonis Bimo atas kasus penipuan sertifikat bodong di Tangerang Selatan.
Setelah hampir setahun dicari kemana-mana oleh pihak jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bimo, tak kunjung didapati. Bahkan Kejari Tangsel, juga telah meminta bantuan dari aparat penegak hukum lain untuk menangkap terpidana, namun seperti tidak membuahkan hasil. Sialnya, hari ini dia memenuhi panggilan Seksie Pidana khusus (Pidsus) atas perkara lain sebagai saksi.
“Jujur saya engga tahu kalau dia DPO. Kalau saya kenal sudah lama. Dia sebagai pengusaha saya pengacara,” kata Amran, pengacara yang mendampingi terpidana usai diperiksa Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Rabu (10/1/2024).
Amran menerangkan kliennya itu dipanggil oleh Pidsus Kejari Tangsel, atas perkara perumahan di Pamulang. Meski tidak merinci perkara yang sedang berproses di Pidsus, Amran memastikan Bimo tidak terlibat.
“Kalau hari ini kan saksi di Pidsus, ada kasus perumahan di Pamulang. Kalau dia DPO saya engga tahu maka saya kaget banget,” tegas Amran.
Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah memastikan kalau jaksa eksekutor Kejari Tangsel, telah melakukan pencarian ke rumah dan beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat persembunyian Bimo. Namun hasilnya selalu nihil.
“Selama ini kami sudah coba melakukan pemanggilan terhadap terpidana, dari jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut. Namun tidak juga diindahkan panggilan-panggilan yang kami lakukan dan kami sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan tapi tidak di tempat tinggalnya. Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu dan kami tidak temukan,” tegas Hasbullah.
Dijelaskan Hasbullah, Bebi Nur Maja alias Bimo bin Sarbini telah divonis bersalah dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan vonis penjara selama 1.3 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang.
“Dalam amar putusannya pengadilan tinggi Banten nomor 34 tahun 2022 terpidana terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan eksekusi ini untuk menjalankan putusan dengan pidana penjara 1,3 tahun di Lapas Pemuda Tangerang,” ujar Hasbullah.
Hasbullah mengungkapkan saat akan melakukan eksekusi tersebut, Bimo, tidak menjelaskan apapun perihal putusan pengadilan tinggi Banten itu. Dirinya kata Hasbullah hanya mengakui kalau selama ini dirinya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
“Dijelaskan terpidana ada pergi ke Bogor, ke Batam. Jadi berpindah-pindah dan kami kesulitan melacaknya dan jaksa eksekutor sudah berulang kali, sempat meminta bantuan dari beberapa instansi untuk memantau keberadaanya namun juga tidak berhasil,” ungkap Hasbullah.
Desti, jaksa eksekutor Kejari Tangsel menegaskan terpidana Bimo, dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata serifikat rumah tersebut adalah palsu.
“Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Makanya dia tuntut pidana 378 di tahun 2021. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp800 juta. Pada waktu perkara itu, terpidana mengaku sebagai kontraktor,” ujar Desti.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS