Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Wanita Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Titikkata.com - Kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas yang sempat menggegerkan warga Lingkungan Pakel Pudak, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Serang Kota.
Korban diketahui berinisial BY (41), yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon rambutan.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh oleh pria berinisial AS (47) yang merupakan kekasihnya sendiri.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma, mengatakan pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.
“Alhamdulillah pada malam Jumat tanggal 22 Mei sekira jam 01.30 malam di Pamulang, Tangerang Selatan kita berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Angga, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban saat keduanya bertemu.
“Motifnya itu adalah karena merasa sakit hati atas omongan dari korban ini dengan mengatakan bahwa kamu anjing. Dan kamu laki-laki mau kondo sehingga si pelaku ini tersulut emosinya,” ujarnya berdasarkan pengakuan pelaku.
Ia menjelaskan, pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan dengan memiting leher korban dari belakang hingga korban pingsan.
“Korban di piting lehernya oleh pelaku sampe pingsan kemudian karena pelaku ini panik lalu dia membuat seolah-olah bahwa korban ini bunuh diri dengan digantung diri dengan Caranya pelaku mengambil satu ikat tali tambang kemudian menggantungkan ke pohon tangkil,” paparnya.
Polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Pada malam kejadian, keduanya bertemu di sekitar lokasi kejadian yang berada di area kebun.
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban disebut meminjam uang sebesar Rp600 ribu kepada pelaku dengan jaminan telepon genggam miliknya.
Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena pelaku mengaku tidak memiliki uang.
“Kemudian korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku ini emosi sehingga terjadinya pembunuhan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS