Kenapa DPRD DKI Tak Jujur Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok
TitikKata.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, terkait penyebab mangkraknya pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2019-2024.
Berdasarkan penelusuran TitikKata, melalui surat resmi bernomor e-0010/HK.01.02, tertuju kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, tertanggal 17 Maret 2023. Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI telah menyerahkan salah satu draft dari empat Raperda yang mangkrak itu, yakni draft Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Seperti disampaikan oleh salah satu staff Biro Hukum yang identitasnya tidak ingin disebut, kepada TitikKata Gedung Balaikota DKI Jakarta Blok G Lantai 9, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
"Saya telusuri dulu suratnya. Sebagai bukti otentik bahwa hal tersebut sudah kami sampaikan dari Gubernur kepada DPRD. Pada tanggal 07 Maret 2023", ujar Staff Biro Hukum Setdaprov DKI yang tidak ingin disebutkan namanya.
Beliau juga menyatakan bahwa memang ada perbaikan-perbaikan sebelum dikirimnya naskah tersebut.
"Waktu itu memang ada perbaikan-perbaikan, tapi sudah selesai semua. Waktu itu ada perubahan dari Pak Anies ke PJ Gubernur Pak Heru. Jadi, diulang lagi tuh pembahasannya", sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengungkap alasan mangkraknya Raperda itu, kepada Titikkata di Gedung DPRD, Rabu (21/6/2023).
"Itu tergantung kepada pertama eksekutifnya, karena naskahnya sampai sekarang belum masuk-masuk. Kita lebih kepada membahas. Malah kita meminimalisir inisiatif agar dengan harapan supaya lebih cepat, tapi ternyata barangnya sampai sekarang (belum ada). Nah, setiap tahun kita harap dicoret tetapi dari eksekutif masih muncul permintaan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Raperda KTR merupakan satu dari empat Raperda yang masih mangkrak pembahasannya hinga tahun ke empat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Seperti tertuang dalam surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 14 tahun 2019, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 52 tahun 2020, surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 95 tahun 2021 dan surat keputusan DPRD Provinsi DKI nomor 153 tahun 2022.
Keempat Raperda itu adalah Raperda KTR, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043 dan Tata Ruang Wilayah 2030.
Simak Video: Komisi B DPRD DKI Jakarta Rapat Kerja dengan Bank DKI, Bahas Dua Hal
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
