Kesaksian Mengejutkan! Pegawai KLH Dipiting dan Dikeroyok Saat Sidak PT Genesis
Titikkata.com - Persidangan kasus pengeroyokan terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis saat inspeksi mendadak (sidak) di PT Genesis Regeneration Smelting kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (27/11/2025).
Sejumlah saksi dihadirkan dan memberikan kesaksian yang memperjelas kronologi kekerasan tersebut.
Saksi pertama, Anton, staf Humas KLH, menjelaskan bahwa ia tiba lebih dulu di lokasi bersama tim protokol dan sejumlah jurnalis sebelum rombongan menteri dan deputi penegakan hukum hadir.
Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka berkaitan dengan sidak atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini sudah lama bermasalah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan laporan yang masuk,” ucap Anton di hadapan majelis hakim.
Namun, setibanya di lokasi, tim KLH dan jurnalis justru mendapat penolakan dari pihak perusahaan.
Wartawan dilarang memasuki area pabrik dan diminta menunggu di luar.
Situasi baru berubah setelah Deputi Gakkum KLH, Brigjen Pol Rizal Irawan, menegur petugas keamanan dan anggota Brimob yang berjaga di perusahaan tersebut.
Tak lama setelah rombongan dipersilakan masuk, insiden kekerasan terjadi. Anton mengaku dipanggil oleh Karim alias Kipli, salah satu terdakwa, yang kemudian berusaha merebut ponselnya.
“Saya dijatuhkan dan dipukuli di depan parkiran,” kata Anton.
Ia menyebut Karim memiting lehernya hingga terjatuh sebelum sekelompok orang ikut mengeroyoknya.
Kesaksian Anton diperkuat oleh saksi Rifky, jurnalis yang turut menjadi korban. Rifky mengatakan melihat langsung aksi pemitingan dan pengeroyokan terhadap Anton.
Ia sendiri juga menjadi sasaran kekerasan saat mencoba menyelamatkan diri. Rifky mengaku dipukul di bagian telinga, pundak, dan leher setelah terjatuh.
Dalam persidangan, para terdakwa tidak membantah keterlibatan mereka. Karim mengaku memiting Anton atas perintah Briptu Tegar Bintang Maulana, anggota Brimob Polda Banten yang ditugaskan menjaga perusahaan.
“Saya memiting Anton,” ujar Karim tanpa ragu.
Terdakwa lainnya, Bangga Munggaran alias Banggol, mengaku menendang Anton sekali karena diperintah oleh Briptu Tegar.
Ahmad Rizal mengakui memukul korban dua kali secara spontan karena merasa dirinya menjadi bagian dari perusahaan.
Sementara itu, Syifaudin alias Ipoy mengaku mengejar dan memukul jurnalis Rifky di bagian leher, dan Ajat Jatnika alias Miki mengaku memukul kepala Rifky dua kali.
Para terdakwa juga membenarkan bahwa ponsel yang dijadikan barang bukti adalah milik mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat lima terdakwa — Karim, Banggol, Ahmad Rizal, Ipoy, dan Miki — dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Satu tersangka lain, Briptu Tegar, menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS