Loading...

Keterbukaan Informasi Publik Kejari Kota Bekasi Menjadi Sorotan

Keterbukaan Informasi Publik Kejari Kota Bekasi Menjadi Sorotan
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Foto: Anan
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com-Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Taufiq memberikan tanggapannya atas keterbukaan informasi publik mengenai proram Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Hal itu disampaikannya, kepada TitikKata melalui audio visual yang diterima pada Rabu (17/01/24).

“Jadi keterbukaan informasi itu adalah sifatnya kewajiban pemerintah, pemerintah berada di posisi wajib untuk memberikan akses yang cukup kepada warga masyarakat terlebih-lebih informasi itu bagi badan hukum privat maupun publik sebagaimana media massa. Jadi sifatnya masyarakat itu diberikan keleluasaan ya sehingga masyarakat bisa mengontrol dan mengerti kebijakan didalam pengambilan keputusan itu seperti apa ya,”ucapnya melalui audio visual pada Rabu (17/01/2024).

Muhammad Taufiq juga mengatakan, informasi yang berada di lembaga penegak hukum pengadilan bukan masuk pada kategori rahasia yang dilarang seperti Badan Intelijen Negara.

“Jadi dari sini undang-undang itu memang dirancang supaya orang ini diberikan keleluasaan. Oleh karenanya maka jelas didalam undang-undang 14/2008 fungsi dari keterbukaan ini. Satu meminimalisasi korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Kemudian yang kedua, fungsi ini kalau ditanyakan terkait dengan intelijen perkara ini masuk kategori rahasia atau tidak informasi di pengadilan bukanlah hal yang dilarang karena informasi pengadilan itu bukan bagian dari informasi intelijen,” katanya.

Kemudian dirinya juga menjelaskan, informasi apa yang dirahasiakan dan disebarluaskan kepada masyarakat sesuai UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tetapi kalau itu hal yang berurusan proses pidana atau kita mengenal sebagai sistem peradilan pidana maka mutlak itu harus dibuka yang tidak boleh dibuka itu hanya intelijen dan bagaimana putusan terhadap perkara yang sedang berjalan nanti hasilnya seperti apa itu tidak boleh. Tapi kalau tanya berapa anggaran pengadilan untuk penelitian, berapa anggaran pengadilan untuk perkara probono dan sebagainya itu boleh ya dan bagaimana penanganan perkara kenapa ini lama itu boleh tetapi kalau pertanyaannya itu terkait bagaimana kira-kira putusan ngga boleh siapapun ngga boleh,” pungkasnya.

“Semoga ini memberikan pencerahan dan juga kepada pengadilan bahwa institusi anda ini institusi yang sifatnya akuntabilitas harus bisa dipertanggungjawabkan karena indeks penanganan perkara itu dibatasi oleh waktu,” tutupnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait