Loading...

Janjikan Proyek Fiktif, 2 Warga Cilegon Diamankan Tim Jatanras Polda Banten

Janjikan Proyek Fiktif, 2 Warga Cilegon Diamankan Tim Jatanras Polda Banten
Ungkap kasus penipuan dan penggelapan Polda Banten. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial AS (50) dan AD (45) warga  Kota Cilegon, atas kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp1 miliar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro kepada TitikKata saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (12/1/2024) menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka AS dan AD menawarkan paket pekerjaan pembelian logam timah, aluminium dan besi scrap kepada korban pengusaha asal Sidoarjo Jawa Tengah bernama Matruji Franky Effendi.

“Proses penangkapan tersangka atas nama AS dan AD ini adalah dari informasi penyidik bahwa tersangka atas nama AS dilakukan pemanggilan 2 kali tidak hadir, kemudian kita lakukan proses penyelidikan dan pencarian dari Februari hingga November 2023, akhirnya dapat kita lakukan penangkapan di daerah Cilegon. Selang kurang lebih 2 minggu kita lakukan penangkapan selanjutnya untuk tersangka atas nama AD,” ujar Akbar.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan pada Oktober 2022 tersangka AS dan AD membujuk korban untuk bekerjasama membiayai modal usaha lima paket pekerjaan berupa pembelian timah putih, logam alumunium, besi scrap dan paket timah putih senilai Rp1.015.000.000.

Atas tawaran itu, kata Akbar, korban tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895.000.000 dan AS Rp120.000.000 dengan cara transfer. Namun saat jatuh tempo kedua tersangka tidak mengembalikan yang dan keuntungan yang dijanjikan.

“Untuk saat ini kerugiannya total Rp1.015.000.000. Nah untuk kegiatan penyelidikan yang kita lakukan rupanya tersangka atas nama AS ini memang sudah lihai, dia manfaatkan posisi dan peranan-peranan teman-temannya untuk menyembunyikan dirinya. Oleh karena itu pihak kepolisian membutuhkan waktu, namun alhamdulillah kita bisa melakukan penangkapan,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 327 dan 378 KUHPidama dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Kami mengimbau apabila ada korban yang merasa ditipu terhadap proyek atau kegiatan usaha penawaran paket modal terutama bisnis scrap bisa melaporkan ke Polda Banten, terutama yang meminta uang itu atas nama AS. Silakan bisa membuat laporan untuk kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait