Loading...

Kredit Macet Rp1,9 T Lebih di Bank DKI Menjadi Sorotan Permahi

Kredit Macet Rp1,9 T Lebih di Bank DKI Menjadi Sorotan Permahi
Konter layanan Bank DKI. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan kredit dan pembiayaan Tahun Buku (TB) 2021 sampai dengan semester I TB 2022 pada PT Bank DKI dan instansi terkait lainnya senilai Rp1.991.535.923.330.

Ditemui TitikKata di Sekretariat DPN Permahi, Jumat (3/11/2023), Ketua Umum DPN Permahi, Saiful Salim menjelaskan pandangannya.

"Menurut saya bahwa di sini ada mis management oleh Dirut atau Direktur Utama PT Bank DKI. Kenapa mis manajemen? Karena ini ada yang biasa kita tahu bahwa mis manajemen itu sebuah perbuatan yang lalai, sebuah manajemen ataupun pengelolaan perusahaan yang tidak baik yang tidak sehat sehingga Bank dalam memberikan sebuah kredit terhadap perusahaan itu tidak terlalu baik menurut saya. Karena memang misalnya kita melihat dalam peraturan OJK ataupun di dalam undang-undang perbankan telah jelas menjelaskan di dalam pasal 29 ayat 2 atau kalau nggak salah di ayat 3 juga pun dia menjelaskan terkait dengan setiap Bank dalam hal mengelola perusahaannya itu wajib menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya.

"Nah di sini saya ada kutipan sedikit supaya kita tidak keliru bahwa di dalam undang-undang perbankan itu misalnya kita melihat di dalam pasal 2 ya, di dalam pasal 2 itu dia mengatakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berbasiskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Nah selalu ada penekanan terkait dengan prinsip kehati-hatian, di dalam pasal 29 pun jelas. Nah ini untuk apa tujuannya untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, nah tujuannya adalah meminimalisir resiko. Kenapa? Karena bank itu merupakan satu himpunan keuangan ataupun dana dari masyarakat karena bank ini harus berprinsip istilahnya semacam demokrasi, dari bank untuk masyarakat oleh masyarakat. Nah karena itu bank tidak perlu untuk bagaimana melihat suatu resiko yang kemudian harus menerapkan suatu sistem yang lebih baik, yang lebih tegas kepada perusahaan yang melakukan pinjaman terhadap bank tersebut. Nah informasi yang saya dengar ada kurang lebih 6 perusahaan jikalau kita melihat berdasarkan hasil audit daripada BPK, itu ternyata beberapa perusahaan kurang lebih beberapa perusahaan itu dia mengalami proses hukum dalam hal ini adalah proses PKPU. PKPU itu adalah penundaan kewajiban pembayaran hutang, artinya masuk dalam ranah hukum Niaga yang kemudian kemarin telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataupun pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat. Nah ini berarti bahwa ternyata perusahaan yang kemudian mengalami suatu masalah hukum dalam hal ini adalah PKPU maupun kepailitan ataupun pailit, ini berarti sudah kita tahu bahwa soal insorvensi atau pun soal kas keuangan dan neraca perusahaan tersebut itu tidak stabil. Namun menurut saya ini, PT Bank DKI ini mungkin terlalu berani dalam memberikan kredit terhadap perusahaan-perusahaan yang bisa kita katakan bermasalah," katanya.

Selain itu, kata Saiful PT Bank DKI harusnya menerapkan prinsip mengenal konsumen sebelum memberikan kredit, agar tidak terjadi kredit macet seperti hari ini.

"Poin yang kedua yang ingin saya sampaikan terhadap PT Bank DKI seharusnya menerapkan prinsip yang disebut dengan prinsip mengenal konsumen atau istilahnya prinsip mengenal seseorang ataupun kelompok yang kemudian itu ingin melakukan pinjaman terhadap bank. Ini supaya apa, bank itu harus melakukan langkah-langkah untuk mencari tahu bagaimana keuangannya, baik atau tidak istilahnya kesehatan keuangannya seperti apa, terus strukturnya bagaimana, dia mendapatkan sumber keuangannya dari mana selain daripada bank. Ini kemudian kita harus tahu, kenapa? karena prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal konsumen itu lebih baik diterapkan. Oleh karena itu di sini perlu pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan problem ini karena 1,9 T ini bukan uang yang kecil. Menurut saya Gubernur ataupun Pj Gubernur saat ini perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Direktur Utama PT Bank DKI, kenapa karena menurut kami ini sudah salah dalam hal mengelola perusahaan atau pun PT Bank DKI. Ini bisa saja kita katakan sebagai mis manajemen," katanya.

Saiful lantas mengatakan seharusnya Dirut Utama PT Bank DKI memahami peraturan yang ada di Undang-Undnag Perbankan terkait fungsi utama perbankan Indonesia.

"Nah menurut saya bahwa Direktur Utama harus memahami terkait dengan peraturan yang ada di undang-undang perbankan itu telah jelas misalnya kita melihat di pasal 3 dan 4 di undang-undang perbankan. Nah saya sampaikan ini supaya tidak salah tafsir di pasal 3 itu dia menjelaskan terkait dengan fungsi utama perbankan Indonesia sebagai menghimpun dana dan penyalur dana masyarakat. artinya dia menghimpun dana dari masyarakat begitu juga dia menyalurkan dari masyarakat lalu yang lebih pertanyaan begini 1,9 T itu dapat dari mana, kan dari APBD dari negara dari daerah lalu kenapa seorang yang direktur itu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit terhadap perusahaan. Nah yang kedua di dalam pasal 4 telah jelask juga, ini di dalam pasal 4 ini terkait dengan sifat ataupun prinsip perbankan itu adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan nasional dan kemudian bicara soal pemerataan ini yang perlu untuk ditingkatkan oleh bank kalau 1,9 T bayangkan saja kalau kita salurkan di sektor pendidikan ataupun di sektor UMKM, ekonomi kreatif masyarakat kecil dan lain sebagainya ini kan akan sangat berdampak menopang kesejahteraan masyarakat sesuai dengan pasal 4 di dalam undang-undang perbankan begitu. Nah jadi prinsipnya di sini saya mau ingin tekankan sekali lagi bahwa Direktur Utama harus memahami betul terkait dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal konsumen untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang ada di dalam undang-undang perbankan, supaya bank itu tidak mengalami kerugian. Memang jelas bahwa untung rugi di dalam sebuah perusahaan ataupun perbankan itu sudah menjadi hal biasa namun bank wajib untuk mengedepankan resiko terkait dengan hal-hal yang bersifat karena ini adalah uang masyarakat, uang negara ataupun uang daerah. Jadi Direktur Utama wajib bertanggung jawab dan ini Pemerintah harus secepatnya turun tangan, untuk mengevaluasi masalahan ini. Saya kira perlu harus segera," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam LHP PDTT dikeluarkan tanggal 30 Januari 2023 dengan no 7/LHP/XVIII.JKT/01/2023, BPK menemukan permasalahan pengelolaan kredit PT Bank DKI di rentan waktu dalam pemeriksaan tersebut, yaitu pemberian kredit, perpanjangan kredit, dan pelaksanaan restrukturisasi kredit pada enam debitur belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun keenam debitur tersebut, yakni PT PJA senilai Rp905.000.000.000,00, PT GDA senilai Rp25.000.000.000,00 dan PT WSBP senilai Rp698.988.751.911,00. Lalu, PT RMU senilai Rp295.000.000.000,00, K3PG senilai Rp37.682.101.994,00 dan PT BJP senilai Rp29.865.069.425,00.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait