Loading...

LKP Pemprov DKI Jadi Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi: PR Besar Heru Budi

LKP Pemprov DKI Jadi Temuan BPK, Pegiat Anti Korupsi: PR Besar Heru Budi
Kantor Balaikota DKI. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang menjadi temuan dalam laporan keungan Pemerintah oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi DKI, menarik perhatian sejumlah pegiat anti korupsi. 

Diantaranya, Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), yang melihat temuan-temuan demikian menandakan sistem pemerintahan DKI Jakarta tidak terkoordinasi dengan baik.

"Soal kelebihan perhitungan pembayaran gaji, kalau itu sebenarnyakan sebelum pembayaran gaji tersebut diturunkan sudah ada ploting anggaran dari perencanaan dan keuangan pemprov DKI. Disini permasalahannya harusnya pengawasan terhadap hal tersebut harus dilakukan langsung oleh Pj Gubernur DKI karena Pj Gubernur ini adalah sebagai penanggungjawab pemimpin DKI Jakarta saat ini. Kalau memang ada kelebihan tersebut, berarti sistem pemerintahan itu sendiri tidak terkoordinasi dan berjalan dengan baik. Dan saya hanya mengingatkan kalau seandainya ini terus terjadi maka pendapatan DKI Jakarta ini akan terus menurun karena sistemnya tidak berjalan dengan baik sehingga itu akan menjadikan pendapatan daerah yang seharusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat akhirnya terbuang sia-sia. Selanjutnya, pelaksanaan 24 paket pengadaan barang dan jasa. Kalau paket pengadaan barang dan jasa ini kita tidak bisa pungkiri lah banyak sekali permainannya, tapi memang kami sendiri dari gertak sulit untuk mendapatkan data tersebut karena memang setiap kita bersuara mereka sendiri yang mendapatkan paket tersebut sudah berkoordinasi satu sama lain. Oleh sebab itu, untuk paket-paket ini inspektorat harus selalu mengawasi karena kunci dari kegiatan pengadaan barang dan jasa ini adalah ketika pengadaan barang dan jasa ini dilempar ke ekatalog seharusnya inspektorat itu mempunyai link pengawasan tersendiri untuk memantau hal tersebut agar setiap pemenang-pemenang tender ini mampu untuk amanah dalam menjalankan paket-paket yang ada di dki untuk kelangsungan masyarakat," kata Ketua Umum Gertak, Dimas Tri Nugroho melalui pesan video yang diterima TitikKata, Rabu (27/12/2023).

"Intinya, kesimpulan dari semua ini adalah PJ gubernur sendiri seharusnya melakukan koordinasi secara terus menerus dan berkelanjutan dan harus tegas dalam memberikan sanksi kepada SKPD-SKPD yang bermain sehingga oendapatan DKI berkurang, karena mungkin PJ Gurbernur sendiri tidak kuat dalam mengontrol dikarenakan dia hanya sebagai pejabat sementara. Tetapikan dia mempunyai hak dan kewajiban untuk meneruskan kegiatan yang sudah berjalan dari gubernur-gubernur sebelumnya," tambahnya.

Sementara, Aktivis dan Pegiat Antikorupsi Danang Widoyoko, mengatakan temuan BPK terkait penatausahaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) merupakan pekerjaan rumah PJ Gubernur yang harus segera diselesaikan.

"Temuan lain dari resum audit BPK adalah penatausahaan aset tetap fasos dan fasum yang belum tertib. Jadi fasilitas sosial dan fasilitas umum ini lagi-lagi sebetulnya PR lama dari pemprov dki kalau masih ingat dulu itu ada dugaan kasus korupsi dan juga penyelewengan dimana pemprov dki membeli lahan yang seharusnya miliknya sendiri, jadi karena tidak ada tata kelola yang tertib, tidak ada tabis yang memadai tentang keberadaan tanah dan aset-aset lain termasuk juga fasum dan fasos sehingga kemudian pemprov dki membeli lagi tanahnya sendiri. Nah ini yang saya kira menjadi PR dan harusnya menjadi PR besar bagi PJ gubernur karena beliau dulu kepala badan keuangan dan aset daerah (BPKAD), PJ Gubernur ini orang lama di dki dam kalau sampai sekarang masih muncul catatan tentang tata kelola fasos dan fasum ini artinya sebetulnya PR beliau yang lama, ini harusnya segera diselesaikan. Jadi saya kira waktunya tidak banyak, tapi semoga PJ  ini membaca catatan dari BPK karena ini PR beliau karena beliau dulu tidak menyelesaikannya sehingga kemudian sekarang muncul," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan LHP yang dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIIIJKT/5/2023 itu, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap 10 hal.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait