Lokasi Penggusuran Pedagang di Pertukangan Utara Mendapat Perhatian Dewan
TitikKata.com-Puluhan lapak pedagang yang berada di Kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, Petukangan Utara, Jakarta Selatan telah digusur, pada Jumat (12/1/2024).
Dalam penggusuruan tersebut, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan peninjauan.
Peninjauan ini dalam bentuk respon kepada para pedagang yang pada Selasa (19/12/2023) lalu melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD DKI untuk mengadu mendapat perlakuan tidak adil oleh kebijakan Pemerintah Daerah, Jakarta Selatan dalam mengeksekusi lahan yang ditempati sejak tahun 1984 itu.
Ditemui TitikKata usai peninjuan, Wakil Ketua Komisi B DPDR DKI, Wa Ode Herlina menjelaskan pandangannya.
"Pokoknya ini satu sih yang fatal menurut saya adalah sosialisasinya tidak tuntas artinya temen-teman lurah, camat, dinas PPKUMKM itu tidak serius artinya kalau ada aduan masyarakat ditunda-tunda seperti tidak serius menanggapi aduan masyarakat. Nah kalau temen-temen ketua RW ketua RT kan bagaimana perpanjangan tangan pemerintah, mereka juga betul makanya kita harus carikan solusi terbaik. Yang ketiga sekalian sih sebagai anggota DPRD kita punya tanggungjawab yang sama untuk semua lingkungan di DKI Jakarta termasuk nanti itu kita sampaikam kepada komisi D juga ketua DPRD supaya ada tindakan, karena katanya sudah berapa kali ditinjau tapi belum ada tindakan," katanya.
Berdasarkan pantaun TitikKata, pada Jumat (12/1/2024) lokasi yang luasannya sebesar 392 meter kubik itu tampak rata dengan tanah, bahkan saat ini sedang terdapat pengerjaan ruang terbuka hijau yang dilakukan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dikesempatan yang sama, Ketua Paguyuban Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah, Nino Pramono menjelaskan kronologi masalah yang dihadapi.
"Sebenarnya awal mula permasalahan ini timbul disaat kita sedang mengajukan perijinan untuk lokasi sementara (loksum) dimana kita sama-sama tau ini tanah pemda, di plang di tulis tanah milik BPKAD kita sudah bersurat disitu pertanggal 16 oktober kemarin tapi surat itu belum di jawab. Nah disana kita diarahkan ke JAMC (Jakarta Aset Manajemen Center) disana kita menanyakan apakah lahan ini ada inisiasi untuk dijadikan taman dengan dinas terkait seperti Distamhut dan Dinas Sumber Daya Air tapi mereka mengatakan tidak ada lahan ini masih dianggap kosong, masih di anggap tidak terpakai oleh mereka. Makanya mereka memberikan rekomendasi secara verbal ke kita untuk mengajukan perijinan loksum ke tingkat walikota, disana kita mengajukan surat perijinan loksum di walikota pertanggal 9 november 2023," katanya.
"Setelah itu, tanggal 21 siang keluar surat pengosongan lahan terakhir tanggal 12 desember. Disana kita masih mencoba mencari jawaban di tingkat walikota sampai akhirnya kita ramai-ramai datang ke walikota pertanggal 1 desember akhir keluar surat jawaban dari permohonan kita di walikota, itu jawabannya tidak dapat ditindak lanjuti karena belum ada ijin rekomendasi teknis dari pemilik lahan," tambahnya.
Sementara, Ketua RW 07 Taman Alfa Indah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Hendra menjelaskan alasan para pedagang baru digusur meski sudah menempati lokasi sekitar 30 tahun lamanya.
"Menurut infomasi yang saya dapat para pedagang ini bersurat ke pemda untuk dilegalkan pinjam pakai, nah disitulah pemda tau bahwa lahannya dipakai jadi BPKAD memeriksan dan sebagainya kalau menurut ceritanya pak lurah mereka diperiksan BPKAD karena ini sekilan lama dagang tidak ada sewa, tidak ada apa. Dimanfaatkan oleh mereka karena dulunya secara lisan dikasih tapikan dengan catatan kalau mau dipakai harus legowo dan itu berkali-kali setiap rapat dengan pedagang kita itu sampaikan kalau mereka bilang enggak saya bubar langsung gak jadi rapat. Saya kan gak mungkin nyuruh-nyuruh orang untuk nyerobot tanah orang ngapain," katanya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS