Loading...

Mediasi Kasus Warga KSB dengan PT JakPro Dianggap Intimidasi

Mediasi Kasus Warga KSB dengan PT JakPro Dianggap Intimidasi
Warga Kampung Susun Bayam terlapor di Mapolrestro Jakarta Utara. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan pemanggilan kepada terlapor warga Kampung Susun Bayam (KSB) yang saat ini menempati Kampung Susun Bayam (KSB) Papanggo, Jakarta Utara dengan pelapor PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) untuk melakukan mediasi, pada Senin (8/1/2024) di Satreskrim Polrestro Jakarta Utara.

Ditemui TitikKata usai mediasi, Kuasa Hukum Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Juju Purwantoro mengatakan dalam mediasi tersebut mereka membahas beberapa alternatif yang ditawarkan oleh PT Jakpro kepada warga KSB.

Namun, sayangnya jika alternatif-alternatif yang ditawarkan oleh pihak PT Jakpro tidak disetujui warga KSB maka proses hukum akan terus berlanjut.

"Tadi dibicarakan solusi-solusi, alternatif-alternatif, pilihan-pilhan, tawaran-tawaran begitu salah satunya adalah bagaimana kalau sementara waktu ini meninggalkan atau pindah dari yang warga tempati rumah susun kampung susun bayam untuk alasan mereka untuk dipindah sementara ke salah satunya hunian sementara atau ke daerah Nagrak jadi seperti itu tawarannya," katanya.

"Tapi tentu kami berharap harus ada kepastian, dimusyarahkan dulu dengan warga, kalaupun pindah sementara, lalu kembalinya kapan ke rumah susun kampung bayam, tapi yang pasti mereka memastikan bahwa menempati rumah susun kampung bayam itu mutlak. Sementara ini karena sudah ada data-data nama maupun nomor kamar itu kepada warga kampung ini itu sudah ada, hanya saja secara resmi dan secara formal belum ada penyerahan fisik kuncinya kepada mereka baru ada data-data itu," tambahnya.

Menanggapi ini, salah satu warga KSB yang dilaporkan, Muhammad Furqon mengatakan hal demikian bukan pilihan melainkan penekanan.

"Bukan pilihan menurut saya ini adalah penekanan, disuruh keluar dulu baru kita dialog berlanjut. Artinya penekanan ini karena apa menurut saya penekanan, karena saya sudah sebagai terlapor lalu suruh keluar dulu semuanya dari KSB dan pilihannya apakah di Nagrak atau di Untara, ya buat apa uang resume santunan yang kami pergunakan itu membangun hunian sementara walau pun bentuknya seperti kandang babi, menurut kami itu hasil karya kami bagaimana caranya membuktikan kolaborasi dengan pemerintah, dengan PT Jakpro dan yang lainnya karena kami yakin ingin menjadi warga percontohan," katanya.

Furqon kemudian menyampaikan pesannya kepada pihak kepolisian untuk bersikap adil dalam menangani kasus yang menimpa warga KSB.

"Jadi kami berharap tadi itu komunikasi dengan Pak Hikmat sebagai pelapor dari PT Jakarta Propertindo diadakan dialog dulu agar meyakinkan kami sebagai masyarakat yang awam yang tidak mengerti dan tidak paham apa-apa itu arti kekayaan dan harta tidak mengerti kami, yang penting bagaimana kami ruang hidup kami disisahkanlah jangan diambil semua oleh mereka. Yang jelas prinsipnya kami ini meminta ada dialog terlebih dahulu lalu diberlakukanlah status quo, ketika dialog ini kepastian harapan itu tidak hilang maka kami akan bernegosiasi dengan teman-teman semuanya di kampung bayam," katanya.

Untuk diketahui, Warga Kampung Bayam Jakarta, yang saat ini menempati Kampung Susun Bayam (KSB) Papanggo, Jakarta Utara, harus berhadapan dengan hukum.

Hal itu diduga, karena warga membuka hunian KSB di lantai 2 pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Atas dasar itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) melaporkan 4 warga KSB ke pihak kepolisian. Diantaranya Muhammad Furqon, Junardi Abdullah, Sudir, dan Komar.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait