Menjelang Ramadhan, Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Terlarang
TitikKata.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 42 perkara berkekuatan hukum tahun 2024.
Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur kepada TitikKata di halaman kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024) mengatakan terdapat 0.61 gram sabu, 173 gram ganja dan 5.141 butir obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer.
"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mengurangi jumlah barang bukti khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang di gudang barang bukti,"kata Andi.
Menurut Andi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan unsur TNI-Polri dan lembaga terkait. Dia ingin menjelang ramadhan daerah Kabupaten Lebak aman dan kondusif.
"Ada 42 perkara terdiri dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian dan tidak pidana perikanan lain-lain,"tuturnya.
Tak hanya itu saja, barang bukti senjata tajam hingga kunci leter T turut dimusnahkan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS