Loading...

Menjelang Ramadhan, Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Terlarang

Menjelang Ramadhan, Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Obat Terlarang
Kejari Lebak memusnahkan barang bukti dari 42 perkara. Foto : Fariz
Reporter: Fariz | Editor: Tama

TitikKata.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 42 perkara berkekuatan hukum tahun 2024.

Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur kepada TitikKata di halaman kantor Kejari Lebak, Rabu (6/3/2024) mengatakan terdapat 0.61 gram sabu, 173 gram ganja dan 5.141 butir obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eksimer. 

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mengurangi jumlah barang bukti khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang di gudang barang bukti,"kata Andi.

Menurut Andi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melibatkan unsur TNI-Polri dan lembaga terkait. Dia ingin menjelang ramadhan daerah Kabupaten Lebak aman dan kondusif.

"Ada 42 perkara terdiri dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian dan tidak pidana perikanan lain-lain,"tuturnya.

Tak hanya itu saja, barang bukti senjata tajam hingga kunci leter T turut dimusnahkan.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait