Loading...

Dua ASN Cilegon Gunakan Uang Korupsi Retribusi Sampah untuk Judol dan Foya-foya di Bali

Dua ASN Cilegon Gunakan Uang Korupsi Retribusi Sampah untuk Judol dan Foya-foya di Bali
Reporter: Azzam | Editor: Tama

Titikkata.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua tersangka pada kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi sampah tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Kamis (15/8/2024).

Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, mengatakan dua tersangka atas nama MR dan RP telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyalahgunakan uang retribusi sampah pada 2020-2021 untuk judi online (Judol) dan liburan ke Bali.

"Akan menyampaikan perkembangan penanganan dugaan Tipikor pada kegiatan pengelolaan retribusi sampah. Tadi sudah teman-teman saksikan bahwa tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni inisialnya adalah MR dan RP," paparnya di Kejari Kota Cilegon.

Senada dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah, mengatakan kedua tersangka merupakan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lapangan (THL).

"Untuk kedua tersangka yang kami tetapkan hari ini itu satu orang adalah ASN pada saat itu jabatanya sebagai bendahara penerimaan, yang satunya lagi THL. Penerimaan inisial MR, saat ini tidak (menjabat)," katanya.

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat, dijelaskan Ryan, kerugian negara pada kasus ini sebanyak Rp550 juta.

"Kemarin ekspose dengan pihak inspektorat itu angkanya kurang lebih pada Rp550 juta. Tapi masih bisa berkembang lagi nanti, itu 2020-2021," ujarnya.

Ryan mengungkapkan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini seraya mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.

"Sampai dengan hari ini diproses penyidikan alat bukti yang sudah kami temukan itu mengerucut ke kedua tersangka ini. Namun  tentunya kami masih menangani perkara ini dalam melakukan pencarian alat bukti. Mengenai tersangka lain ya mungkin masih bisa berkembang, tapi tergantung alat bukti yang kami temukan," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait