Loading...

Ombudsman Banten Menduga Terjadi Maladministrasi Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov oleh Pj Gubernur Al Muktabar

Ombudsman Banten Menduga Terjadi Maladministrasi Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov oleh Pj Gubernur Al Muktabar
Ki-ka: Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi dan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Foto: M. Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten, menyoroti prosesi dan tahapan rotasi dan mutasi ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yang dilakukan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur pada Selasa (2/5/2023).

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi yang mendatangi kantor KP3B Curug, Kota Serang, ditemui TitikKata, Rabu(10/5/2023) mengungkap temuan dari 478 pejabat eselon III dan IV sekitar 53,8 persen pejabat diantaranya dipindahkan secara lintas struktural baik bersifat mutasi, promosi maupun demosi.

“Kami menemukan bahwa dari 53 persen rotasi promosi yang terjadi 27 persen diantaranya itu tidak linier dengan bidang-bidang sebelumnya, sehingga kami menduga ada kesalahan prosedur yang berdampak tidak akan memberikan pelayanan yang sempurna kepada masyarakat,” ujar Fadli kepada awak media di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, Rabu (10/5/2023).

Ditegaskan Kepala Ombudsman penempatan pegawai yang tidak linier tersebut berpotensi terjadi maladministrasi, sehingga akan mempengaruhi pelayanan publik. 

Untuk itu, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif, momentum penempatan pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik hingga jual beli jabatan.

“Kalau kompetensi sebelumnya di bidang A, lalu dipindahkan ke bidang B yang tidak linier, padahal disitu ada syarat jabatan yang harus dipenuhi itu akan menentukan kinerjanya sangat disayangkan apabila itu sampai terjadi,” katanya.

Untuk itu, Ombudsman akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk dimintai keterangan prihal rotasi yang diduga maladministrasi tersebut. Ombudsman juga akan menyampaikan saran atau pemberian tindakan korektif jika ditemukan terjadi maladministrasi.

“Tindakan koreksi atau perbaikan. Jadi akan tergantung pada jenis kesalahan yang kita temukan, sehingga bagi kita kalau memang ke salahnya tinggi ataupun tentu tuntutan perbaikannya akan lebih tinggi lagi,” terangnya.

Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengklaim pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan rotasi ratusan pejabat tersebut. Al juga mengaku siap terbuka dan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terbukti melakukan tindakan maladministrasi.

“Kita udah berusaha semaksimal mungkin secara administratif memenuhi sesuai aturan perindang-undangan. Ini satu otoritas yang dipunyai legal mandatori perundag-undangan, maka kita akan kooperatif dengan langkah-langkah tersebut. Semua pihak harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan termasuk pemerintah daerah, kalau kita dimintai keterangan tambahan administratif kita akan penuhi,” ungkapnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait