Loading...

Ombudsman Banten Rilis Potensi Kerugian Publik Sebab Maladministrasi Pelayanan Publik

Ombudsman Banten Rilis Potensi Kerugian Publik Sebab Maladministrasi Pelayanan Publik
Jumpa Pers Ombudsman RI Perwakilan Banten @ Istimewa
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Uang puluhan miliar rupiah berpotensi merugikan masyarakat di Banten, akibat tindakan maladministrasi pada tata kelola pelayanan publik berdasarkan aduan dan laporan dari masyarakat di sepanjang tahun 2022 lalu. 

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa pada tahun 2022 lalu pihaknya menerima 527 keluhan pelayanan publik melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia. 

"Setelah melalui verifikasi formil dan materil, 100 laporan ditindaklanjuti dengan tahapan pemeriksaan dan 74 persen telah diselesaikan dengan 61 persen diantaranya disimpulkan telah terjadi maladministrasi," tegas Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriandi, dalam jumpa pers yang disampaikan di Kantor Ombudsman Banten, Lontarbaru, Kota Serang, Kamis (26/1/2023).

Lebih rinci Kepala Perwakilan Ombusdman Banten menegaskan berdasarkan laporan yang diterima itu, pihaknya telah menyelesaikan 115 laporan/pengaduan masyarakat pada tahun 2022 lalu. Pihaknya, mencatat tidak kurang dari 7,9 miliar rupiah kerugian masyarakat yang berhasil terselematkan. 

“Terbesar dari sektor agraria/pertanahan sebanyak 4,5 miliar rupiah. Disusul ketenagakerjaan 1,7 miliar rupiah. Sisanya dari laporan terkait kepegawaian, pajak, perizinan, dan lain-lain,” ungkap dia.

Menurutnya, hingga awal Januari 2023, Ombudsman Banten masih menindaklanjuti 77 laporan/pengaduan. Dari laporan yang masih berproses, Ombudsman memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebesar 45,6 miliar rupiah.

“Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan,” tegas dia.

Dia menegaskan tahun 2023 ini merupakan pertama kalinya Ombudsman mempublikasikan potensi dan penyelamatan kerugian masyarakat. 

Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat menurut Fadli didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten, memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan. 

“Kerugian keuangan tidak hanya terjadi kepada negara akibat tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang kurang baik,” terang dia.

Pihaknya kata Fadli, juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara layanan, baik instansi daerah juga vertikal yang telah responsif meningkatkan maupun mengkoreksi layanan sesuai ketentuan sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan kerugian masyarakat.

“Kami memandang sinergi ini penting dan akan terus kami perkuat demi layanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ungkap dia.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait