Operasi Gabungan KLHK Bersama Polda Banten Peroleh 294 Bedil Locok, Diduga Untuk Berburu Badak Jawa
TitikKata.com-Sebanyak 294 senjata api jenis bedil locok diamankan dalam operasi gabungan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten terkait indikasi perburuan liar badak Jawa.
Ditemui TitikKata, di Polda Banten, Selasa (15/8/2023), Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehuatan KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, senjata tersebut diamankan hasil operasi satgas mulai 17 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Ini operasi bersama gabungan antara KLHK dalam rangka pengamanan TNUK, dalam operasi ditemukan berbagai kegiatan-kegiatan yang diindikasikan ada perburuan terkait dengan satwa-satwa yang dilindungi di Ujung Kulon. Disamping itu ada temuan penggunaan Senpi di TNUK, dan juga adanya penyerahan Senpi dari masyarakat khususnya Senpi jenis locok rakitan berjumlah 294,” ujar Ridho.
Sementara, Direskrimum Polda Banten AKPB Yudhis Wibisana mengatakan, hasil operasi diamankan enam orang berinisial WD (33), KD (86), KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48) diduga pemilik senjata api jenis bedil locok yang digunakan untuk perburuan liar di TNUK.
Namun, saat ini keenam tersangka telah ditangguhkan penahanannya karena permintaan permohonan dari pihak keluarga dengan alasan kemanusiaan, lanjut usia hingga ketidaktahuan terhadap peraturan penggunaan senpi.
“6 orang yang kita tahan kemarin itu merupakan hanya kepemilikan Senpi aja, hasil penggeledahan di rumah-rumah di seputaran TNUK. Jadi TO yang sebenarnya ini belum kita dapatkan, ada 6 orang, dan itu alat bukti sudah cukup masih kita cari dan kita kejar,” katanya.
Dia melanjutkan, usai enam orang diamankan, polisi menggencarkan sosialisasi sehingga masyarakat secara sukarela menyerahkan senpi ilegal tersebut.
“Kita melibatkan Camat kepala desa dan tokoh masyarakat supaya masyarakat sukarela menyerahkan senjata yang notabene untuk berburu hama yang suka merusak perkebunan dan pertanian mereka,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS