Pakar Hukum Sorot Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater yang Tengah Digarap Kejati Banten
Titikkata.com - Pakar hukum Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta), Lia Riesta Dewi menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berpeluang menetapkan tersangka terhadap pemberi gratifikasi proyek pembangunan Breakwater Cituis, Tangerang tahun anggaran 2023.
Hal itu disampaikan Lia kepada TitikKata saat ditemui di kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Senin (14/5/2024).
“Yang namanya korupsi kolusi dan nepotisme itu si pemberi dan si penerima dua duanya bisa dikenai pidana, karena itu masuk gratifikasi. Gratifikasi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada pemberi, tentu saja pemberi dan penerima itu bisa dua duannya. Cuma nanti derajat kesalahannya tinggal dilihat apakah inisiatifnya ada di si pemberi atau si penerima,” ujar Lia.
“Dan yang namanya gratifikasi itu biasanya tidak mungkin satu orang, apalagi dengan jumlah nilai Rp400 jutaan. Kecuali kalau nilainya Rp1 juta. Jadi tidak mungkin itu dilakukan oleh satu orang biasanya ini sih parti sistem,” terang dia.
Sebelumnya, Kejati Banten menahan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Banten berinisial AS tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, Kepada TitikKata, di Kota Serang, Rabu (8/5/2024).
“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, selanjutnya saudara P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik tersangka dan ke rekening BRI memiliki istri tersangka AS dengan total Rp407,5 juta,” katanya.
“Terhadap tersangka AS saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 25 Mei 2024,” tandasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS