Pembasahan Mendadak Raperda RTRW Disoroti Aktivis Forkot
TitikKata.com-Aktivis Forum Kota atau Forkot, Agung Wibowo Hadi, mengomentari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042 DKI Jakarta yang terkesan mendadak dibahas setelah lama mangkrak di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Melalui pesan audio visual yang diterima Titikkata, Jumat (14/7/2023), menurut pembahasan raperda RTRW yang terburu-buru akan menghasilan sesuatu yang tidak baik.
"Untuk menanggapi beberapa isu di Provinsi DKI Jakarta terutama yang sekarang sedang ramai ada di beberapa media online tentang peraturan daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta yang terkesan mendadak dan terburu-buru. Dapat kita pahami bahwa segala sesuatu yang terburu-buru atau mendadak itu akan menghasilkan sesuatu yang tidak baik atau tidak benar, sehingga masyarakat dapat menilai bahwa apakah perda tersebut mampu bermanfaat atau berguna masyarakat provinsi DKI Jakarta atau bermanfaat bagi segelintir orang, titipan dari para tanda kutip oligarki ekonomi ataupun oligarki kekuasaan," ujarnya.
Selain itu, ia juga menduga bahwa pembahasan Raperda RTRW ini bisa saja merupakan bagian dari permainan politik, mengingat tahun ini adalah tahun politik.
"Dan di sisi lain, bahwa kita ketahui 2023 ini adalah tahun politik sehingga ini tidak terlepas dari politik masyarakat kita, apakah ini benar-benar menjadi bagian dari salah satu instrumen permainan politik atau memang ini benar-benar dilakukan pemerintah daerah beserta DPRD menjadikan sebuah sepahaman untuk untuk membangun masa depan Provinsi DKI Jakarta ke depannya," tutur dia.
Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta 2022-2042.
Sekaligus, penandatanganan berita acara kesepakatan substansi Raperda tersebut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut, jika melihat tahapan-tahapan pembahasan tiap Raperda pada laman DPRD DKI Jakarta, memang tampak adanya beberapa tahapan yang diduga dilangkahi.
Begitupun jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS