Pemkot Tangsel Siapkan Perwal RTBL, Hal-hal Ini akan Diatur
TitikKata.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tampak mulai serius menata setiap sudut kota. Terlihat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang mulai menyusun Peraturan Walikota (Perwal) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Sekretaris DCKTR Tangerang Selatan, Hadi Wibowo menuturkan, tujuan dibentuk Perwal RTBL ini adalah untuk penataan bangunan dilingkungan, seperti penataan papan reklame dan Billboard. Sebab, katanya, RTBL merupakan penjabaran dari Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
“Tentu penataan kota akan jadi lebih tertib dan rapih. (Termasuk penataan billboard) iya termasuk juga nantinya. Jadi RTBL ini merupakan penjabaran lebih detil dari RDTR," ucap Hadi ditemui TitikKata, di gedung Intermark BSD City, Jumat (21/7/2023)
Lanjutnya, untuk awal, penyusunan RTBL dilakukan untuk dua koridor jalan raya, yanga pada koridor tersebut banyak terpasang billboard-billboard.
“Dua koridor itu yakni koridor Jalan Ir. H. Juanda - Jalan Jakarta Bogor dan Jalan Raya Serpong,” kata Hadi.
Hadi menerangkan, Koridor Jalan Ir. H. Juanda dimulai dari perbatasan dengan DKI Jakarta di Pasar Jumat hingga perbatasan dengan Jawa Barat di Pertigaan Cinangka. Panjang wilayah perencanaanya adalah kurang lebih 9,5 kilometer.
Sementara di Koridor Jalan Raya Serpong mulai dari koridor utara berbatasan dengan Kota Tangerang di Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong Utara sampai dengan koridor selatan yang berbatasan dengan Jalan Tol Serpong-Pondok Aren-Pondok Indah (JORR I) di Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong.
“Kegiatan RTBL ini sudah dimulai sejak 12 Juli 2023. Untuk Koridor Jalan Raya Serpong akan dilaksanakan 90 hari kerja. Sedangkan Koridor Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Jakarta Bogor dilaksanakan dalam waktu 120 hari kerja,” papar Hadi.
Untuk diketahui, Media luar ruang atau reklame masih dianggap sarana publikasi dan promosi yang cukup efektif di era digital seperti saat ini. Di Kota Tangerang Selatan reklame seperti Billboar, Videotrone dan lain-lain tampak semakin menjamur.
Berdasarkan penelusuran TitikKata, reklame dengan berbagai ukuran dan jenis jumlahnha diperkirakan mencapai 500 lebih. Sayangnya, belum dapat dipastikan berapa reklame yang memiliki izin dan sesuai dengan aturan.
Disinyalir, jumlah reklame yang memiliki izin di Tangerang Selatan tak sampai setengah dari total keseluruhan reklame yang saat ini terpampang di tepian persimpangan dan jalan-jalan strategis kota.
Sementara, ketika dikonfirmasi TitikKata di ruang Blandongan Balaikota Tangerang Selatan, pada Senin (26/6/2023) Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, juga belum mengatahui detil perihal terkait.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih terus berusaha menggali informasi kengenai jumlah pasti reklame yang memiliki izin.
Simak Video: Pelopor Streetwear Fesyen di Indonesia, Danjyo Hiyoji Ternyata asal Tangerang Selatan
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
