Loading...

Pemprov Banten Diminta Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Pemprov Banten Diminta Percepat Sertifikasi Aset Daerah
Ketua DPRD Banten, Andra Soni. Foto: M.Jen
Reporter: M.Jen | Editor: Tama

TitikKata.com-Ketua DPRD Banten Andra Soni mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mempercepat sertifikasi aset daerah yang hingga kini belum bersertifikat.

Hal itu seperti disampaikan Andra Soni kepada TitikKata, saat ditemui di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (25/1/2024).

“Masih dalam proses inventarisir dan kemudian sertifikasi. Ya, kita sudah menganggarkan juga dan kita mendorong untuk segera (sertifikasi,red) karena sejak pendirian Provinsi Banten masih banyak aset-aset yang belum terinventarisasi dengan baik,” ujar Andra Soni.

Politisi Gerindra itu juga mendukung, upaya hukum untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah termasuk Situ Rancan Gede Jakung yang diduga dikuasai pihak lain dan kini beralih menjadi lahan pabrik.

“Kita serahkan kepada Kejati (Kejaksaan Tinggi Banten,red) karena itu sudah masuk wilayah hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mencatat, dari total 1.085 aset daerah, masih terdapat 333 aset milik Pemprov Banten belum bersertifikat di tahun 2024 ini.

“Di 2023 ini kita sudah hampir 75 persen dari catatan aset kita yang sudah kita sertifikatkan. Jadi kita sisanya tinggal 333 bidang yang akan kita selesaikan mungkin sampai tahun 2025,” kata Rina.

Rina merinci, dari 333 aset yang belum disertifikasi, didominasi aset tanah mencapai 171 bidang, sementara, aset berupa situ masih ada 127 bidang yang masih bermasalah.

“Kita mempunyai di catatan aset daerah kita situ itu 137, dari 137 situ itu kita lakukan pensertifikatan sudah 10 bidang sertifikat, nanti PR kita tinggal 127 lagi,” terangnya.

Untuk menyelesaikan aset bermasalah, Rina mengakui, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna mempercepat mengamankan aset termasuk situ Rancan Gede Jakung.

“Kita menginginkan ada intervensi dari Datun kejati untuk proses penyelesaian cepat karena memang beberapa hal tentang aset ini peru ada intervensi agar lebih cepat, karena beberapa hal tentang aset ini perlu ada intervensi agar lebih cepat,” pungkas Rina.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait