Loading...

Pemprov Banten Usut Dugaan Penyerobotan Sempadan Situ Ciledug, PBG Mitra 10 Pamulang Dievaluasi

Pemprov Banten Usut Dugaan Penyerobotan Sempadan Situ Ciledug, PBG Mitra 10 Pamulang Dievaluasi
Pemprov Banten menindaklanjuti dugaan penyerobotan sempadan Situ Ciledug Pamulang oleh Mitra 10. PBG Mitra 10 pun akan dievaluasi, karena ditemukan indikasi pelanggaran dan belum ada izin BBWS. Foto: Istimewa
Reporter: Redaksi | Editor: Lani

Titikkata.com - Pemerintah Provinsi Banten mulai mengambil langkah tegas terkait dugaan penyerobotan sempadan Situ Ciledug, yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara, berlokasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kasus ini resmi ditindaklanjuti pada Rabu (24/12/2025) setelah mencuatnya laporan masyarakat mengenai pembangunan gedung di kawasan yang diduga melanggar aturan tata ruang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik supermarket bahan bangunan Mitra 10 yang berdiri di sekitar situ tersebut.

Menurut Arlan, aspek jarak bangunan dari badan air menjadi sorotan utama. Ia menegaskan bahwa terdapat larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan yang telah diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA).

“PBG-nya harus dievaluasi, terutama terkait jarak bangunan dari badan air. Aturan sempadan itu jelas dan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Tak hanya evaluasi administrasi, Dinas PUPR Banten juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pembuangan limbah yang mengarah ke badan situ.

Arlan mengungkapkan bahwa temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidurian–Cisadane.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak BBWS dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan karena hingga saat ini proyek tersebut disebut belum mengantongi izin yang diperlukan.

“Informasinya hari ini BBWS C2 akan turun ke lokasi karena belum ada izin yang dikeluarkan,” jelas Arlan.

Sementara itu, Kepala UPTD DAS Cidurian–Cisadane Dinas PUPR Provinsi Banten, Soyadi, yang turut melakukan pengecekan lapangan, menyampaikan bahwa kondisi bangunan secara eksisting diduga berada di dalam area sempadan situ.

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan izin resmi baik dari PUPR Provinsi Banten maupun dari BBWS Cidurian–Cisadane atau Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR.

“Dari pengamatan di lapangan, bangunan ini belum memiliki izin dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Soyadi menyoroti kondisi garis sempadan yang seharusnya menjadi area lindung. Ia menilai, kawasan tersebut kini tidak lagi tampak karena telah tertutup urukan tanah.

“Sempadannya sudah tidak terlihat. Area yang seharusnya dilindungi justru sudah diuruk. Saya ke sini berdasarkan laporan warga yang menyebut ada bangunan baru di kawasan Situ Ciledug atau Tujuh Muara,” tuturnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait