Kisah Perjuangan Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Seluas 32 Ribu Meter yang 'Dicaplok' Pemprov DKI Jakarta
Titikkata.com - Pihak ahli waris Da’am bin Nasairin, yang dalam hal ini melalui kuasa hukumnya, masih terus lakukan berbagai upaya demi mendapatkan haknya atas ganti rugi lahan yang dipakai untuk pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) di Jalan Raya Pramuka - Jalan Jenderal Ahmad Yani dan JLNT Kupingan Pramuka.
Adapun pokok permasalahan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum Alian Safri, kepda TitikKata di Jalan Ancol Selatan 2, Jakarta Utara pada Selasa (7/5/24).
“Untuk kronologis verponding 1815 milik ahli waris Da’am bin Nasairin di tahun 1952, 1948, itu ada dua surat. Yaitu surat verponding 1815 dan Testament atas atau bisa juga disebut dengan bersurat notaris pada zaman Belanda. Sehingga pada saat tahun 1994-1995 ahli waris Da’am bin Nasairin melakukan konversi hak atas lahan verponding milik mereka. Berkaitan dengan itu mereka sudah melakukan langkah-langkah kepada pihak BPN, Pemda DKI, termasuk semua dinas terkait untuk melakukan langkah ukur untuk peningkatan hak atas lahan mereka. Namun dikarenakan beberapa hal ketidakmapuan, kekurang pengetahuan ahli waris, sehingga banyak mendapat kendala. Ditambah lagi kemungkinan dapat kami duga banyaknya oknum yang bermain sehingga oleh karenanya lahan mereka pada tahun 1998, keluarlah tagihan pajak sebesar Rp 100.000.000 pada saat itu. Sehingga ahli waris pada saat mendapatkan tagihan pajak, namun dikarenakan ahli waris ketidakmampuannya membayar pada hari itu sehingga tidak dapat dibayarkan pajak itu. Sementara di sisi lain permohonan mereka terkait konversi hak masalah lahan sudah berjalan, sudah diajukan. Nah artinya sehingga tidak serta merta juga dengan tidak dibayarkannya pajak maka lahan tersebut otomatis diambil alih atau diambil paksa oleh pihak dinas terkait dalam hal ini Pemda DKI. Ini yang kami sesalkan. Pada tahun 2008 - 2009 itu ada keterangan ketetapan Pemerintah Daerah melalui Lurah menyatakan bahwa lahan mereka tercatat di buku besar Kelurahan. Namun pada saat itu dikarenakan belum mebayar pajak, oleh karena nya belum bisa dikonversi haknya melalui ATR/BPN ,” ujarnya.
“Saat pembangunan terjadi pada 1998-1999 pembangunan flyover jalan layang Pemuda-Ahmad Yani itu dilaksanakan. Artinya jalan layang tersebut memakai atau ada pelepasan hak ahli waris untuk dipergunakan jalan layang tersebut. Ahli waris pda saat itu meminta menyerahkan dokumen-dokumen semua kelengkapan untuk meminta proses ganti rugi atas pembangunan proyek jalan layang tersebut. Namun pada saat ditunggu-tunggu tidak terealisasi. Sehingga dari ahli waris mengajukan terkait klaim untuk ganti rugi, hingga sampai 2002-2005 itu belum terealisasi. Oleh karenanya pada proyek ke dua, jalan layang untuk antisipasi supaya tidak terjadi kemacetan diperempatan Jalan Achmad Yani, sehingga dibangunlah proyek jalan layang non tol untuk arah ke Arion. Itu ada dua jalan, artinya ada kupingan yang dipakai Pemerintah DKI. Yang luasnya kurang lebih 22.000 m2. Nah kedua jalan layang ini lah yang belum dibayar. Pembangunan pertama di tahun 1998 itu 10.100 m2. Di tahun 2002-2005 itu ada 22.000 m2. Artinya kalu ditotal semua luasnya 32.000 m2,” ujarnya.
Ironinya, Alian juga menceritakan adanya salah bayar ke pada yang bukan ahli waris secara sah. Yang mana, dasar nya malah menggunakan data yang sudah dinyatakan palsu.
“Untuk masalah salah bayar konsinyasi ganti rugi lahan Da’am bin Nasairin pada tahun 1994-1995 itu ada oknum yang memperjualbelikan girik palsu. Oleh karenanya girik palsu ini sudah dikonfirmasi terkait pengeluarannya oleh oknum terkait. Dalam hal ini dari hasil Labskrim Mabes Polri pada saat itu 1994-1993 itu sudah menyatakan bahwa ke 7 girik dan 1 SHM ini adalah palsu. Dan sudah ada tersangka. Oleh karenanya diperkuat juga oleh surat Labskrim Mabes Polri dengan surat ketentuan dari Gubernur DKI pada saat itu bapak Fauzi Bowo menyatakan bahwasanya girik-girik itu palsu. Kami sebagai kuasa dari ahli waris mempertanyakan kenapa surat yang sudah dinyatakan palsu, sudah ada tersangka, itu masih bisa dicairkan uangnya pada saat konsinyasi ganti rugi itu 2010-2011. Padahal sudah dinyatakan palsu pada saat 1994/1995 sampai 2010 itu. Nah terkait masalah pencairan ini didasari oleh AJB palsu yang dikeluarkan 1994/1995 tersebut. Artinya girik-girik sudah tidak muncul lagi pada 2010-2011 yang muncul adalah AJB palsu tadi. Mestinya ada prinsip kehati-hatian dari pihak Dinas Bina Marga, Pemda DKI, termasuk PN Jakarta Timur. Jangan sampai ini terulang lagi. Dikarenakan lahan klien kami ini tidak pernah bersengketa dan tidak pernah diperjualbelikan pada pihak lain, sehingga kami meminta pada semua pihak,” ujarnya.
Hingga berita ini disampaikan, pihaknya belum mendapat respon balasan atas permohonan surat rekomendasi atau surat penitipan uang konsinyasi ganti rugi atas lahan tersebut kepada pihak terkait, dalam hal ini pihak Pemprov DKI dan Bina Marga.
Hingga informasi ini disampaikan, TitikKata masih terus berupaya menggali informasi lebih jauh.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS