Loading...

Perda Inisiatif Untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim di Kota Cilegon Segera Disahkan

Perda Inisiatif Untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim di Kota Cilegon Segera Disahkan
Rapat paripurna DPRD Kota Cilegon. Foto: Azzam
Reporter: Azzam | Editor: Tama

TitikKata.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk fakir miskin dan anak yatim di Kota Cilegon agar dipelihara oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Miroj, mengatakan Perda inisiatif ini perlu direalisasikan lantaran sampai saat ini masih banyak fakir miskin, anak-anak yatim dan patijompo di Kota Cilegon.

"Lebih kepada untuk ketahanan hidup, dimana ditengah hiruk pikuk industri di Kota Cilegon, dengan PAD kita yang Rp1,2 Triliun sangat tidak adil rasanya ketika masih ada warga atau anak-anak terlantar dan orang tua yang dari sisi kesehatanya apapun itu. Itu lebih kepada tindakan menggaransi hidup mereka. Karena menjadi tanggungjawab pemerintah,” katanya usai Paripurna di Aula DPRD Kota Cilegon. Selasa, (20/02/2024).

Isro menjelaskan, Perda inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang 1995 ayat 34 tentang fakir miskin dan anak yatim.

"Menindaklanjuti undang-undang 1945 ayat 34 bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara. Intinya bagaimana Perda inisiatif ini kita akomodir terkait di era sekarang yang kita melihat banyak anak-anak yatim dan panti jompo yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah," ujarnya.

Adapun terkait dengan diakomodirnya perda inisiatif, dikatakan Isro, Perda untuk fakir miskin, anak yatim dan pati jompo berguna untuk kesejahteraan hidup warga Kota Cilgon.

"Sehingga kami berikan payung hukum itu (Perda inisiatif) agar bagaimana bisa ditindaklanjuti oleh eksekutif," pungkasnya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait