Loading...

Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa CS, Segera Disidangkan

Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa CS, Segera Disidangkan
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat @ Istimewa
Reporter: Deny | Editor: Tama

TitikKata.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah merampungkan dakwaan kasus tindak pidana  penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) beserta enam tersangka lainnya. Saat ini, pelimpahan berkas sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan menjadi tempat proses peradilan Irjen TM 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Lingga Nuarie, mengutarakan tahap pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dilakukan pada Rabu (25/1/2023) sore.

"Setelah pelimpahan berkas tahap 2 dari Kejati DKI Jakarta, kemarin kita lakukan pelimpahan ke Pengadilan Jakbar," terang Lingga saat ditemui TitikKata.com di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/1/2023).

Terkait kapan jadwal sidang mulai digelar, Lingga menambahkan, pihak kejaksaan belum dapat memastikan. Namun dikatakannya, bahwa proses tersebut akan mulai berlangsung dalam kurun waktu dekat ini.

Berdasarkan proses pemberkasan, tersangka terkait kasus pidana yang ditangani di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ada tujuh orang, yakni Irjen Teddy Minahasa Putra, Kompol Kasranto, AKBP Doddy Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng, serta Syamsul Maarif.

"Dimulainya proses persidangan Irjen TM cs kita belum dapat memastikan tanggalnya sekarang, harus dibahas lagi dengan pengadilan. Cuma sepertinya sih minggu depan sudah bisa digelar. Semua pemberkasan sudah lengkap," katanya.

Untuk mengawal proses persidangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menurunkan empat Jaksa Penuntut Umum.

"Tim jaksa dari kita ada empat orang, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi BB, sama Kasubbag BIN. Sisanya dari Kejati lebih banyak," papar Lingga.

Diketahui, perkara yang menyeret Irjen Teddy Minahasa bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.

Setelah Abeng ditangkap, diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.

Selanjutnya, Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka Arif. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.

Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Doddy. Doddy diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.

Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait