DPRD Kabupaten Serang Tekankan Pembahasan RTRW Harus Komprehensif
Titikkata.com - Peraturan Daerah (Perda) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Serang masih jadi atensi Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, pertimbangan tersebut lantaran usul yang berlaku berada di Eksekutif atau Bupati Serang.
"Kalau Perda RTRW ini kan eksekutif yah, sehingga dasar yang menjadikan ini diajukan menjadi Perda di 2026 saya belum bisa menjelaskan, karena kan kita baru bisa membahas secara utuh ketika eksekutif membacakan draft Raperda bersama-sama," katanya di DPRD Kabupaten Serang pada Senin (2/2/2026).
Ulum mengaku, Perda RTRW ini dapat bersifat berubah-ubah setiap pergantian pemimpin. Namun urgensinya tetap sama.
"Tapi yang saya tahu secara umum mungkin ada tata ruang yang meski disesuaikan pada tahun sebelumnya, atau penyesuaian dari nasional ke provinsi, sehingga kabupaten bersifat given, sehingga ketika provinsi sudah menentukan daerah ini untuk dijadikan apa, lalu kemudian diselesaikan harus duduk bersama. Sehingga perlu yang namanya berunding berbarengan antar Pemda," paparnya.
Ditanya Kabupaten Serang dengan teritorial terluas se-Provinsi Banten, Ulum mengungkapkan Perda RTRW bukan hanya persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi lingkungan hidup.
"Perubahan RTRW ini harus kita lihat secara komprehensif yah, RTRW ini bisa bedampak negatif apabila lingkungan hidupnya sudah bersinggungan, tidak tersinkronisasi. Salah satu contoh, Kabupaten Serang ini masih menjadi lumbung, maka sekian persen zona hijau masih dipertahankan, jangan sampai mengurangi alokasi zona hijau. Sehingga pada saat pembahasn Perda RTRW ini betul-betul terjadi interaksi mendalam," tuturnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS