Loading...

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Lewat Grup Telegram

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Lewat Grup Telegram
Potongan Gambar Grup Prostitusi Online
Reporter: Cnc | Editor: Tama

TitikKata.com - Pelaku muncikari dan tiga orang wanita penjaja seks online yang menawarkan diri melalui grup pesan sosial diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora. Atas perbuatannya pelaku muncikari berinisial MC (24) disangkakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang - undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi," tegas Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Minggu (22/1/2023).

Sebelum digerebek, unit reskrim Polsek Tambora mendapat informasi terdapat sebuah laman website Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring. Dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambora, yang dipimpin Iptu Rizki Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan menelusuri situs Semprot.com.

"Tim berhasil bergabung di grup telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax grup telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan." ujar Putra.

Selanjutnya tim Reskrim Polsek Tambora, berpura-pura melakukan pemesanan via Group telegram Big Pertamax tersebut sehingga berhasil mengamankan satu orang wanita.

"Dari situ kemudian tim berhasil mengembangkan tindak pidana prostitusi online ini hingga ke muncikarinya. Dalam proses pengembangan prostitusi online, petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin group telegram Big Pertamx di sebuah apartemen kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen itu." ucap Kapolsek.

Pemilik Akun sekaligus admin group telegram berinisial MC usia 24  ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari sedangkan tiga wanita yang diamankan dijadikan sebagai saksi.

"Pemilik akun sekaligus admin group telegram kita tetapkan sebagai tersangka. MC (24) berperan merekrut wanita melalui medsos twiter. Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. ketika cocok MC (24) akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui group telegram" ujar Kapolsek.

Rata-rata wanita yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung dan Malang, ada sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC. Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15 persen dari hasil menawaekan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga 2 - 4 Juta Rupiah. Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidunh belang yang berminat.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait