Polrestro Tangerang Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu dari India
TitikKata.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, mengungkap penyelundupan narkotika melalui jasa paket kiriman dari India, untuk dikirim ke Indonesia. Uniknya paket kiriman asal India itu dikelabui pelaku dengan mengemas narkotika jenis sabu dalam pakaian pesta khas warga negara India.
"Untuk mengelabui petugas. 317,59 gram sabu disembunyikan di dalam 205 kancing gaun pesta dan mengamankan pelaku DS (49), di wilayah Koja Jakarta Utara, Kamis, (2/2/2023) saat menerima paket melalui kantor pos," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan Persnya Sabtu (4/2/2023).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan jaringan baru berasal dari Negara India. Pengirim paket tersebut merupakan warga negara asing (WNA) berinisial IW masih dalam pencarian (DPO).
"Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial "IW" dari India, antara DS dan IW saling mengenal saat dalam satu sel kasus serupa (narkotika), peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," terang Kapolres.
Ia menyebut pengungkapan kasus peredaran sabu jaringan India ini berdasarkan informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.
"Penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta," katanya.
Menurut orang nomer satu di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu paket sabu yang didapat dari tangan pelaku berkualitas nomer satu. Dan tentunya memiliki harga mahal.
Maka, dari 317,59 gram sabu yang berhasil diamankan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.590 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan 5 orang pencandu.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Zain.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun / Seumur hidup / Pidana Mati.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS