Prolegnas Dikoreksi, DPR Dituntut Hasilkan UU Berkualitas dan Minim Gugatan
Titikkata.com — Menutup Masa Sidang III Tahun 2025–2026, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini disebut sebagai upaya menyelaraskan arah pembentukan undang-undang dengan kebutuhan hukum nasional serta agenda pembangunan yang dinamis.
Pernyataan itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” kata Puan.
RUU Strategis Masuk Prioritas
Dalam paparannya, Puan menyebut sejumlah rancangan undang-undang strategis tengah disiapkan dan dibahas. Di antaranya:
· RUU tentang Pangan
· RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
· RUU tentang Ketenagakerjaan
· RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Selain itu, DPR juga membahas revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Agenda legislasi ini menjadi krusial di tengah tantangan ekonomi global, ketahanan pangan, reformasi pendidikan, hingga isu ketenagakerjaan yang masih menyisakan polemik pasca implementasi regulasi turunan UU Cipta Kerja.
Ujian Konsistensi dan Keberpihakan
Evaluasi Prolegnas bukan sekadar rutinitas administratif. Puan menyebut pembentukan undang-undang merupakan kerja konstitusional bersama DPR dan pemerintah, yang mengandung tanggung jawab politik dan moral.
“Sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi moral dan kenegaraan,” tegasnya.
Menurut Puan, legislasi harus diarahkan untuk mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional, serta melindungi kepentingan publik secara adil dan berkeadaban.
Namun, publik akan menanti konsistensi DPR dalam memastikan proses legislasi berjalan transparan, partisipatif, dan tidak tergesa-gesa—terutama untuk RUU strategis yang berdampak langsung pada sektor pangan, pendidikan, tenaga kerja, hingga pengelolaan dana haji.
Evaluasi Prolegnas 2026 ini sekaligus menjadi penanda: apakah DPR mampu menjadikan fungsi legislasi sebagai instrumen reformasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, atau sekadar memenuhi target kuantitatif pembahasan RUU di akhir masa sidang.
Masa sidang ditutup, tetapi pekerjaan legislasi justru memasuki fase krusial. (01Tkt)
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS