Pelaku Penganiayaan WN Nigeria di Apartemen Paragon Ditangkap
12 Juli 2023 | 07:08pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
//= $generalSettings->adsense_activation_code; ?> //= $generalSettings->custom_header_codes; ?>
pelaku atas perbuatannya disangkakan pasal pasal 338 KUHP atau 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, menegaskan tidak akan pernah bosan melakukan upaya penegakan perundangan-undangan salah satunya dengan meminimalasir peredaran minuman beralkohol...
MRS (20), terpaksa menginap di Markas Komando Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat, setelah dirinya berhasil dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran setempat karena tertidur di atas pohon di kawasan jalan...
Ulah pengendara sepeda motor yang tertidur di atas motor yang dia tunggangi saat berada flyover Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, merebut perhatian publik. Pasalnya pengendara pria itu,...
Ribuan botol minuman keras (miras) dari hasil operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat