RS Adhyaksa Banten Jadi Rumah Sakit Pertama Raih Sertifikat BGH Madya: Pengakuan Bergengsi yang Disebut Layak Dicontoh!
Titikkata.com - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) resmi menyerahkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk RS Adhyaksa Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt Kepala DPUPR Serang, Febrianto, didampingi Kepala Bidang Bina Konstruksi, setelah menerima arahan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyyah.
Rumah sakit yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan itu dinyatakan telah memenuhi standar bangunan ramah lingkungan, mulai dari efisiensi energi, pengelolaan air, hingga penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
Sertifikat BGH sendiri menjadi penanda bahwa sebuah bangunan sudah menerapkan prinsip keberlanjutan sesuai ketentuan pemerintah.
Sertifikat BGH Tingkat Madya: RS Adhyaksa Masuk Daftar Bangunan Berstandar Hijau
Dalam proses penilaiannya, sertifikasi BGH terdiri dari tiga tingkatan yakni Pratama, Madya, dan Utama.
RS Adhyaksa berhasil meraih predikat Madya, satu pencapaian yang menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan telah memenuhi sebagian besar indikator teknis bangunan hijau.
Bupati Serang, Ratu Rahmatuzakiyyah, menyampaikan apresiasi mendalam atas standar pembangunan RS Adhyaksa yang dinilai sangat baik.
“RS Adhyaksa ini menjadi salah satu yang pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikat BGH. Ini patut dicontoh. Alhamdulillah sertifikatnya sudah kita serahkan atas perintah Ibu Bupati,” ujar Febrianto, Jumat (21/11/2025).
Proses Ketat Sebelum Sertifikat Diterbitkan
Kasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Serang, Dadan Gunawan, mengungkapkan bahwa sertifikat BGH tersebut diberikan setelah adanya dukungan dari Kementerian PUPR.
Ia menekankan bahwa RS Adhyaksa menjadi salah satu bangunan pertama yang mendapat sertifikat untuk tahap pelaksanaan, karena pengerjaannya dinilai sesuai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
“Sertifikat BGH hanya bisa diterbitkan setelah Kejagung mendapatkan PBG dan SLF. Mereka mengajukan permohonan, lalu kami proses sesuai aturan,” jelas Dadan.
DPUPR Serang sebelumnya juga telah menerbitkan sertifikat BGH untuk dua bangunan lainnya, namun baru sebatas tahap perencanaan.
Sementara RS Adhyaksa menjadi proyek yang menuntaskan hingga dua tahap sekaligus perencanaan dan pelaksanaan.
Penilaian Ketat: Tidak Semua Bangunan Bisa Lulus
Dadan menegaskan bahwa untuk memperoleh sertifikat BGH, sebuah bangunan harus melalui pengawasan dan evaluasi ketat sejak tahap awal perencanaan.
“Detail engineering design (DED) harus lengkap, fungsinya jelas, dan konstruksi tidak boleh melenceng dari desain. Setiap tahapan kami pantau. Jika tidak sesuai, sertifikat tidak bisa terbit,” tegasnya.
RS Adhyaksa menjadi salah satu bangunan yang dinilai konsisten mengikuti seluruh arahan teknis, sehingga lolos dan berhak menerima sertifikat BGH kategori Madya.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Umum Kejagung RI.
Mulai 2026, Bangunan di Atas 5.000 m² Wajib Sertifikat BGH
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa mulai 2026 seluruh bangunan dengan luas minimal 5.000 meter persegi akan diwajibkan memiliki sertifikat BGH sesuai regulasi Kementerian PUPR.
Hal ini diharapkan menjadi langkah besar dalam memperluas pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS