Loading...

Rudapaksa Anak Remajanya Hingga Hamil, Ayah Sambung di Karang Tengah Diringkus

Rudapaksa Anak Remajanya Hingga Hamil, Ayah Sambung di Karang Tengah Diringkus
Ilustrasi kekerasan anak 2022 Polrestro Tangerang
Reporter: Tama | Editor: Tama

TitikKata.com - Nasib nahas dialami remaja 16 tahun asal Karang Tengah, Kota Tangerang, remaja putri berinisial KRH, hamil setelah dirudapaksa ayah sambungnya sendiri. Atas kejadian itu, Ibu korban langsung melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan sang suami ke Mapolres Metro Tangerang. 

 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar korban saat korban sedang tertidur.

Setelah beberapa lama kemudian, ibu korban menyadari kalau badan putrinya itu berubah secara fisik. Setelah diperiksa ke fasilitas layanan kesehatan terdekat, benar korban berbadan dua.

"Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik korban. Karena kecurigaan itu, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, ternyata diketahui korban telah hamil usia kandungan 31 minggu,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/12/2022).

Atas fakta tersebut, korban akhirnya mengaku dirinya telah dirudapaksa oleh bapak tirinya.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," ungkap Kapolres.

Sehingga atas kejadian tersebut ibu korban yang tidak terima anaknya dirudapaksa, melapor ke Polres Metro Tangerang, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," katanya.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya tambah gemuk.

"Kita amankan pelaku hari Sabtu  (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," ujar Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku H kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait