Loading...

Rugikan Fans Coldplay Miliaran Rupiah, Ghisca Debora Diciduk Polisi

Rugikan Fans Coldplay Miliaran Rupiah, Ghisca Debora Diciduk Polisi
Tersangka Ghisca Debora Aritonang. Foto: Fifiyanti
Reporter: Fifiyanti | Editor: Tama

TitikKata.com-Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19), mahasiswi cantik yang sukses mendapat keuntungan besar dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.

Dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi (Kombes) Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya menerima 6 laporan penipuan yang dilakukan Ghisca Debora.

"Yang pertama ini adalah pelapor atas nama FVS Rp1,350 miliar itu atau 700 tiket, yang kedua pelapor AS ini Rp1,030 miliar atau 600 tiket, yang ketiga MF Rp1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang ke 4 pelapor SG itu Rp72 juta atau 58 tiket, kemudian korban ke 5 AR ini Rp1,3 miliar atau 400 tiket, dan terakhir pelapor CL itu 230 juta tapi menjadi bagian daripada 5 laporan polisi tersebut. Sehingga total 5,1 miliar rupiah atau 2268 tiket," katanya.

Kombes Susatyo kemudian menjelaskan, modus yang digunakan pelaku.

"Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan May, GDA juga ikut war tiket itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan, kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalil bahwa tiket tersebut adalah tiket komplemen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser. Yang bersangkutan menyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor padahal dari bulan May sampai dengan bulan november tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket, dan sebagainya. Motifnya adalah buat tersangka hendak mengambil keuntungan Rp250 ribu rupiah pertiket," tandasnya.

Jajaran Polres Jakarta Pusat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang maupun mutasi rekening.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar digunakan pribadi oleh tersangka. Dan saan ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," katanya.

Atas perbuatan GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Dikesempatan yang sama, GDA yang memakai baju tahanan mengakui perbuatannya dan menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

"Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengkuti proses hukum dan semuanya saya serahkan ke pihak kepolisian," katanya

Sementara, salah satu korban, Santi berharap agar orang tua GDA juga harus menjadi tersangka.

"Saya gak terima kalau orang tuanya gak kena karena gak mungkin lah secara langsung dan orang tuanya juga menerima uangnya cash. Harapnnya orang tuanya juga kena kalau gak dibalikin uang saya, " katanya.

Baca Berita Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait